Sukses

Pertamina, Total dan Inpex Sepakati Pengelolaan Blok Mahakam

Kontrak Total di Blok Mahakam berakhir 2017.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation  menandatangani Head of Agreement (HoA) yang memuat prinsip-prinsip dasar kesepakatan, sebagai langkah awal persiapan alih kelola Blok Mahakam usai berakhirnya kontrak pada akhir tahun 2017.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan HoA tersebut dilakukan, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah dan koordinasi untuk peralihan pengelolaan dari operator saat ini yaitu Total E&P Indonesie kepada Pertamina.  

Setelah pemerintah memutuskan tidak memperpanjang kontrak Total dan Inpex di Blok Mahakam yang berakhir 31 Desember 2017. Pertamina ditunjuk sebagai pengelola Blok Mahakam usai berakhirnya kontrak tersebut.

“HoA Mahakam yang ditandatangani hari ini merupakan bagian dari langkah persiapan alih kelola Blok Mahakam, yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip dasar alih kelola untuk dituangkan lebih lanjut ke dalam perjanjian definitif," kata Syamsu di kantor Kementerian ESDM‎, Jakarta, Rabu (16/12/2015).


Secara garis besar, terdapat dua kesepakatan penting yang termuat dalam HoA WK Mahakam yaitu transfer agreement dan commercial agreement.

Transfer agreement untuk menjamin terjadinya peralihan operatorship yang baik dan memungkinkan upaya mempertahankan kelanjutan operasi selama masa transisi dari kontraktor eksisting kepada Pertamina, termasuk proses pengalihan pekerja Total menjadi pekerja Pertamina dan penyiapan anggaran, rencana kerja, dan perizinan yang dibutuhkan untuk operasi setelah 31 Desember 2017 dapat berjalan lebih mudah.

Sedangkan commercial agreement menekankan kepada kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total & Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada Kontak Kerjasama yang baru dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan bentuk dan prosedur kerja sama (Joint Operation Agreement, JOA) antara pihak dalam KKS yang baru.

“Pada prinsipnya, kontrak baru nanti harus memberikan keuntungan bagi negara sekaligus memberikan ruang bagi Pertamina untuk dapat tumbuh berkembang lebih cepat di sektor hulu melalui pengembangan dan eksplorasi baru di Blok Mahakam.” jelas Alam.

Sementara itu, terkait dengan arahan pemerintah untuk partisipasi BUMD dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan Blok Mahakam melalui kepemilikan interest sebesar 10 persen akan difinalisasi setelah kontrak baru ditandatangani dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.