Sukses

Pertamina Ambil Alih Blok Mahakam Masuk dalam Sejarah

Pemerintah apresiasi Total dan Inpex yang mendukung proses transisi blok Mahakam berjalan lancar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan kesepakatan langkah awal  pengelolaan Blok Mahakam antara PT Pertamina (Persero), PT Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation pasca 2017 masuk dalam sejarah.

Sudirman mengatakan, catatan sejarah tersebut karena setelah 50 tahun Total menjadi operator, akhirnya operator Blok Mahakam berpindah ke Pertamina.
‎

"Ini saya kira merupakan momen historis bagi perjalanan Blok Mahakam dan bagi perjalanan oil and gas industry Indonesia,setelah hampir 50 tahun kerja sama dengan Total dan Inpex menerima keuntungan bersama sebagai hubungan goverment dan kontraktor," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Sudirman pun mengapresiasi Total dan Inpex sebagai pengelola Blok Mahakam sebelum Desember 2017 yang menerima keputusan pemerintah tersebut, sehingga proses transisi berjalan tanpa gejolak.

"Ini menandai satu milestone pengalihan itu dilakukan. Tentu saja apresiasi Total dan Inpex memungkinkan transisi smooth,"‎ ungkap dia.

PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation  menandatangani Head of Agreement (HoA) yang memuat prinsip-prinsip dasar kesepakatan, sebagai langkah awal persiapan alih kelola Wilayah Kerja (WK) Mahakam pasca berakhirnya kontrak pada akhir tahun 2017.

Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam mengatakan, HoA tersebut dilakukan, sebagai tindak lanjut dari keputusan persiapan alih kelola WK Mahakam. Langkah-langkah dan koordinasi dilakukan untuk peralihan pengelolaan dari operator saat ini, yaitu Total E&P Indonesie kepada Pertamina.   

Setelah Pemerintah memutuskan Kontrak Kerja sama Wilayah Kerja WK Mahakam yang berakhir 31 Desember 2017 tidak diperpanjang, dan Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Mahakam pasca berakhirnya kontrak tersebut.

"HoA Mahakam yang ditandatangani hari ini merupakan bagian dari langkah persiapan alih kelola WK Mahakam, yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip dasar alih kelola untuk dituangkan lebih lanjut ke dalam perjanjian definitif," ujar Syamsu.

Syamsu mengungkapkan, secara garis besar, terdapat dua kesepakatan penting yang termuat dalam HoA WK Mahakam, yaitu transfer agreement dan commercial agreement.

Transfer agreement untuk menjamin terjadinya peralihan operatorship yang baik dan memungkinkan upaya mempertahankan kelanjutan operasi selama masa transisi dari kontraktor eksisting kepada Pertamina, termasuk proses pengalihan pekerja Total menjadi pekerja Pertamina dan penyiapan anggaran, rencana kerja, dan perizinan yang dibutuhkan untuk operasi pasca-31 Desember 2017 dapat berjalan lebih mudah.

Sedangkan commercial agreement menekankan kepada kesepakatan komersial antara Pertamina, Total & Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada Kontrak Kerja sama yang baru dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan bentuk dan prosedur kerja sama (Joint Operation Agreement, JOA) antara pihak dalam KKS yang baru. (Pew/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini