Sukses

Kebijakan Impor Daging Pemerintah Bisa Merusak Harga Pasar

Kementerian Pertanian kembali membuka keran impor‎ daging karkas dan daging pangkal lidah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian kembali membuka keran impor‎ daging karkas dan daging pangkal lidah. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada persaingan tidak sehat di tingkat pedagang daging sapi lokal.

Ketua Asosiasi Sarjana Membangun Desa (Asosiasi SMD), Eko Dodi Pramono mengatakan, impor daging untuk jenis tertentu tersebut juga dinilai merendahkan martabat masyarakat Indonesia. Ini disebabkan daging yang jeroan dan kepala terdiri lidah dan pipi dan lainnya tidak terpakai di negara asal impor.

"Di negeri asalnya ini barang buangan yang tidak ada nilainya. Masuk Indonesia bisa dipastikan merusak harga dari komoditas lokal. Kasihan peternak kita, " kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (19/12/201‎5).

Eko menggarisbawahi, kalaupun ada impor jenis tersebut seyogyanya ada hitungan yang tepat. Ini dimaksudkan agar impor tidak melebihi kebutuhan yang ada. Ia akui Indonesia termasuk yang masih mengonsumsi daging jenis tersebut sehingga daging itu punya daya jual.

"Harapannya pemerintah bisa lebih bijak. Ada saatnya pemerintah hadir di hadapan peternak di negeri ini. Biar lebih paham dukanya politik harga daging murah yang asal-asalan tanpa tahu nasib yang di bawah," jelasnya.

Ketua Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) Jawa Tengah, Akbar Mahali menambahkan, impor variasi daging tidak masalah, dengan persyaratan tidak menjatuhkan harga di peternak. "Impor itu harus rasional, jangan justru menjatuhkan harga di peternak, " katanya.

Ia menilai impor variasi daging seperti daging pipi, lidah dan kepala tidak terpakai untuk konsumsi di negara asal impor. "Tapi saya meyakini kualitas daging lokal tetap segar meskipun impor dikemas secara higienis tapi kan daging beku," jelasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) akan membuka keran impor daging lidah yang merupakan salah satu variasi daging sapi. Ini tertuang dalam dokumen resmi Kementan telah terbit tangal 25 November 2015 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.‎ (Yas/Gdn)*



 **Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.