Sukses

Pengamat : Ojek Tak Perlu Diatur

Fenomena ojek online yang terus berkembang di masyarakat menimbulkan banyak pro dan kontra.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat tengah dihadapkan dengan pro kontra beroperasinya ojek online yang marak di kota-kota besar di Indonesia, terutama di DKI Jakarta. Setelah tanggal 9 Desember Kementerian Perhubungan mengeluarkan peringatan‎ pelanggaran Undan-Undang bagi Ojek Online, namun kemarin ditegaskan juga bahwa ojek diperbolehkan beroperasi.

Pengamat transportasi darat Darmaningtyas‎ mengungkapkan, sebenarnya apa yang dilakukan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidaklah salah. Sebagai otoritas dirinya memang wajib menjalankan UU yang ada di sektornya.

"Sebetulnya Menteri Perhubungan Ignatius Jonan hanya menjalankan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) saja pada saat mengeluarkan aturan mengenai pelarangan operasional angkutan berbasis aplikasi yang tidak memiliki izin sebagai pengelola angkutan umum, jadi tidak ada yang salah dengan pelarangan tersebut dilihat dari tugas pokok, dan wewenang Kementrian Perhubungan," kata Darmaningtyas dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (19/12/2015).

Menurut dia, memang idealnya ojek ini tidak perlu dilarang, namun juga tidak perlu diatur, dimana masyarakat yang menentukan pilihannya sendiri. Ditekankannya, yang terpenting bagi pemerintah adalah menyediakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, terjangkau, ketepatan waktu, dan mudah dengan menerapkan sistem transportasi yang terintegrasi.

Darmaningtyas menambahkan, kemunculan ojek, Go-Jek dan segala turunannya itu adalah anomali dalam sistem transportasi. Tatakala layanan angkutan umum buruk, maka menurutnya masyarakat mencari solusinya sendiri termasuk ojek, Go-Jek, Grab-Bike, dan lainnya.

"Tapi kelak bila angkutan umum bagus, secara otomatis masyarakat akan meninggalkan pilihan-pilihan alternatif tersebut dan memilih angkutan umum yang lebih aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau, serta mudah," ujarnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintah untu fokus menata dan meningkatkan layanan angkutan umum tersebut. ‎ Dengan teresedianya angkutan umum yang diharapkan masyarakat, secara otomatis masyarakat akan meninggalkan moda angkutan roda dua yang dinilai tidak aman, tidak nyaman, dan kurang selamat.

"Saya bermimpi pada suatu hari nanti bertransportasi di wilayah Jabodetabek cukup menggunakan satu kartu saja dan bisa pindah-pindah ke berbagai moda transportasi dengan biaya maksimal Rp. 20.000,-," ceritanya.

Dikatakan dia, apa yang menjadi mimpinya itu realistik bisa diwujudkan asalkan ada kemauan yang kuat untuk mewujudkannya. Fokus pemerintah pusat, Provinsi, maupun Daerah atau Kota dihimbau demi mewujudkan mimpi tersebut dengan cara duduk bersama dan membicarakan implementasinya. (Yas/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini