Sukses

RJ Lino Jadi Tersangka, Ini Langkah Menteri BUMN

Kementerian BUMN menunggu laporan dewan komisaris Pelindo II usai RJ Lino dijadikan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010.

Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku lebih menyerahkan kasus RJ Lino ke penegak hukum. Ia mengaku akan mendukung langkah apa yang bakal dilakukan.

"Kalau mengenai hal itu, kami sedang menunggu, yang pasti tentunya kami akan terus mengikuti proses hukum," kata Rini di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Mengenai apakah RJ Lino akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Rini mengaku masih menunggu hasil keputusan dari Dewan Komisaris.

"Kami sedang menunggu laporan dari dewan komisaris dari Pelindo II," tegas dia.

Namun ketika ditanya mengenai permintaan Pansus Pelindo yang meminta Rini untuk mengundurkan diri dari menteri BUMN, Rini enggan mengomentarinya.

Seperti diketahui, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan penetapan tersangka RJ Lino didasarkan pada dua alat bukti yang sudah sangat kuat.

Yuyuk menjelaskan, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi.

Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.

"RJL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane kepada perusahaan China," ujar dia.

Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yas/Ahm)*

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini