Sukses

Tarif Bea Masuk Suku Cadang Pesawat 0%

Tarif bea masuk 0 persen untuk sparepart pesawat agar mendukung industri penerbangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid VIII. Salah satunya memberikan insentif untuk sparepart atau suku cadang pesawat dengan tarif bea masuk nol persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan pihaknya menderegulasi peraturan sehingga tarif bea masuk nol persen diberikan untuk sparepart pesawat.

Selain itu, tidak perlu ada rekomendasi agar perusahaan penerbangan segera mendapatkan sparepart tersebut.

"Tarif bea masuk di nol kan saja sehingga tidak perlu ada rekomendasi dengan demikian perusahaan penerbangan yang memerlukan sparepart kapan pun dapat mendatangkan dan memperoleh dengan cepat," ujar Darmin, saat pengumuman paket kebijakan ekonomi Jilid VIII, Senin (21/12/2015).

Ia mengatakan, industri penerbangan Indonesia berkembang selama beberapa tahun terakhir. Hal itu ditunjukkan dari pembelian dan penyewaan pesawat terus bertambah.

Akan tetapi, sayang hal itu tidak diikuti dengan bagaimana menopang perawatan dan pemeliharaan sparepart pesawat. Alhasil industri penerbangan harus melakukannya di luar negeri.

"Selama ini bea masuk cukup tinggi di kisaran 5-10 persen bahkan ada yang 10 persen. Ini karena tidak dihasilkan di dalam negeri, maka aturan sekarang itu bea masuk ditanggung pemerintah," kata dia.

Dengan insentif yang diberikan, Darmin mengharapkan hal itu dapat mempermudah pemeliharaan dan perawatan pesawat dalam negeri. "Namanya sparepart tidak mudah dibuat di mana-mana harus ada lisensi pabrik di sana," kata dia.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembangkan bisnis perawaran dan pemeliharaan pesawat di Indonesia.

"Nanti di setiap perusahan sebagian besar perawatan pesawatnya dilakukan di dalam negeri. Syukur-syukur jasa perawatan dan pemeliharaan dapat mampu bersaing dan membuka kesempatan kerja juga," ujar Darmin. (Yas/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini