Sukses

Pemerintah Teken 21 Kontrak Perusahaan Tambang

Pemerintah telah menandatangani 32 kontrak yang terdiri dari 10 kontrak karya dan 22 PKP2B.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menandatangani amandemen 9 Kontrak Karya dan 12 Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

Sudirman mengatakan, penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 169  yang menyatakan Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum UU berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan.

Hal itu kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.

"Penandatanganan Amandemen 9 KK dan 12 PKP2B merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan harapan momen ini dapat diikuti KK dan PKP2B lainnya dengan mempercepat proses negosiasi dan menandatangani amandemen," kata Sudirman, usai menandatangani amandemen, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral danBatu bara, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, 21 amandemen kontrak yang sudah ditandatangani membuat total kontrak yang telah diamandemen hingga kini adalah 32 kontrak. Ada pun kontrak itu terdiri dari 10 KK dan 22 PKP2B.

Dari 9 KK yang ditandatangani amandemennya pada Rabu pekan ini antara lain 1 KK merupakan generasi II, 2 KK generasi V, 5 KK generasi VI dan 1 KK generasi VII.

Bambang menuturkan, dalam melakukan renegosiasi amandemen kontrak kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan perusahaan didasarkan kepada itikad baik dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Secara garis besar terdapat enam isu strategis pada amandemen, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara. kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri," papar Sudirman.

Khusus penerimaan negara (kewajiban keuangan) untuk 9 perusahaan KK dan 12 perusahaan PKP2B yang menandatangani amandemen pada Rabu pekan ini, telah setuju untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku (prevailing law) kecuali untuk tarif pajak badan (PPh) badan sebesar 30-35persen masih mengikuti peraturan kontrak yang berlaku (nailed down).

Adapun naskah Amandemen Kontrak Karya dilakukan terhadap 9 perusahaan meliputi:

PT Karimun Granit
PT Paragon Perdana Mining
PT Maeres Soputan
PT Iriani Mutiara Mining
PT Tambang Mas Sangihe
PT Sorik Mas Mining
PT Gorontalo Sejahtera Mining

Sementara, naskah‎ Amandemen PKP2B dilakukan terhadap 12 perusahaan meliputi:

PD Baramarta
PT Tanjung Alam Jaya
PT Bara Pramulya Abadi
PT Banjar Intan Mandiri
PT Ekasatya Yanatama
PT Sumber Kurnia Buana
PT Batualam Selaras
PT Astaka Dodol
PT Baturona Adimulya
PT Selo Agrodedali
PT Selo Agrokencono Sakti
PT Karya Bumi Baratama

 

(Pew/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini