Sukses

Satgas 115 Amankan Dua Kapal Asing

Satuan Tugas 115 (Satgas 115) melakukan penangkapan dua kapal ikan asing di Laut Halmahera Utara, Maluku Utara.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas 115) menangkap dua kapal ikan asing di Laut Halmahera Utara, Maluku Utara. Kapal tersebut adalah KMN TMN Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (25/12/2015), kapal KMN Tuna Mandiri 02 ditangkap pada 18 Desember 2015. Kapal diamankan Pol Air Baharkam Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kapal KMN Tuna Mandiri 02 berbendera Indonesia dengan ukuran 29 GT.

Nahkoda kapal bersama Racel John adalah warga negara Filipina dengan jumlah anak buah kapal (ABK) 25 orang warga Filipina.

Adapun barang bukti yang disita yakni kapal, ikan jenis tuna lebih kurang 100 ekor, ikan ukuran sedang 200 ekor, perahu ketinting 24 unit, alat pancing 48 buah, GPS 1 unit, dan radio 2 unit.

"Dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen yang sah serta ABK kapal tersebut adalah pekerja asing atau warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia. Oleh karena itu, dapat dipidana karena melanggar Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sub-Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 98 dan Pasal 69 ayat (4) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 2009 tentang Perikanan," tulis laporan tersebut.

Saat ini kapal berada di Ternate Maluku Utara untuk proses lebih lanjut dan telah terbit Laporan Polisi No. LP/357/XII/2015/DIT Polair tertanggal 21 Desember 2015.

KM Johnny II ditangkap selang sehari pada 19 Desember 2015. Dalam pemeriksaan kapal tersebut diketahui KM Johnny berbendera Indonesia dengan ukuran 15 GT. Kapal dinakhodai Remegio Gansa kewarganegaraan Filipina. Kapal mengangkut 12 ABK yang seluruhnya warga Filipina.

Adapun barang bukti yang disita ialah kapal ikan tuna sebanyak kurang lebih 25 ekor, perahu ketinting 9 unit, alat pancing 11 buah, GPS 1 unit, dan radio 1 unit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan ialah kapal-kapal dibeli di Indonesia dan kemudian melakukan penangkapan di Indonesia. Ikan hasil tangkapan kemudian dipindahkan (transhipment) dengan kapal angkut Filipina di perbatasan.

Pol Air Baharkam sendiri sedang melakukan penyidikan terhadap dua kapal. Barang bukti kapal akan ditenggelamkan di tahap penyidikan sesuai Pasal 76 UU Perikanan juncto Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2005 tentang Batang Bukti Dalam Perkara Pidana Perikanan.

Sedangkan barang bukti ikan akan segera dilelang sesuai dengan Pasal 45 KUHAP juncto Pasal 73A UU Perikanan juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor SE-1/KN/2015 tentang Percepatan Pelayanan Lelang Ikan Hasil Tindak Pidana Perikanan.

"Untuk menyikapi hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas 115 akan menyampaikan nota protes kepada Pemerintah Filipina," demikian keterangan tersebut. (Amd/Zul)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.