Sukses


Tahun Depan, Rumah Susun Rp 200 Juta-Rp 300 Juta Bebas PPN

Saat ini Kemenkeu masih mengkaji kenaikan batasan harga rusunami yang dibebaskan dari PPN

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan kenaikan besaran harga rumah susun sederhana milik (rusunami) yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari Rp 144 juta menjadi Rp 200 juta-Rp 300 juta per unit. Jika benar terealisasi, pembebasan pungutan pajak tersebut baru akan diterapkan pada awal tahun depan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani menyatakan, saat ini Kemenkeu masih mengkaji kenaikan batasan harga rusunami yang dibebaskan dari PPN, sesuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007.

Kajian ini merujuk pada surat yang dilayangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan perihal kebijakan itu.

"Untuk sementara ini sih belum (dibebaskan) kan tahun ini diterapkan bebas PPN untuk rumah seharga Rp 144 juta. Kita harus me-review dulu kelayakannya, jadi perlu dikaji dulu," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (27/12/2015).

Kemenkeu, kata Askolani, perlu melakukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya. Alasannya, ia bilang, kebijakan pembebasan PPN 10 persen diberikan untuk membantu daya beli masyarakat yang ingin mempunyai hunian layak.

"Kalaupun mungkin dibebaskan lagi PPN, itu berlaku di awal tahun depan," jelasnya.

Yang pasti, ia mengaku, pembebasan PPN 10 persen untuk rusunami tidak memberikan dampak signifikan terhadap hilangnya penerimaan pajak. Apalagi tahun depan, pemerintah akan terbantu dari implementasi pengampunan pajak (tax amnesty).

"Itu (pembebasan PPN) tidak begitu banyak lose penerimaannya. Kita akan dibantu tax amnesty sehingga basis pajak jadi banyak. Jadi jalan untuk mengembalikan pajak kita," terang Askolani.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus mengungkapkan, revisi PP 31 Tahun 2007 telah ditandatangani Presiden Jokowi. Namun revisi ini harus diikuti regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pelaksanaannya.

PP Nomor 31 Tahun 2007 mengatur tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kami sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan. Rusunami yang dibebaskan dari PPN hanya yang untuk tipe 21 seharga Rp 200 jutaan dan tipe 36 seharga Rp 300 jutaan. Jadi ketentuan ini bisa memberi kepastian kepada pengembang supaya mereka bisa menetapkan anggaran ke depan," jelas Maurin.

Pemerintah, lanjut dia, mendorong pembangunan rumah vertikal atau rusun untuk melindungi lahan-lahan pertanian produktif.

"Jika pemerintah dan pengembang membangun 100 rumah susun sederhana milik dibanding 100 rumah tapak, maka penghematan tanah akan sangat luar biasa besar. Jadi kita bisa merealisasikan program Ketahanan Pangan," terang Maurin. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.