Sukses

Kaleidoskop Bisnis September: Ikan Seharga Alphard Buruan Pencuri

Tuna sirip kuning merupakan jenis ikan yang paling banyak diburu pencuri ikan karena harganya sangat mahal.

Liputan6.com, Jakarta - Potensi sumber daya laut yang melimpah membuat perairan Indonesia menjadi incaran kapal asing pencuri ikan. Salah satu jenis ikan yang paling diburu adalah ikan tuna sirip kuning (tuna yellowfin) karena harganya yang sangat mahal di pasaran

"Seekor ikan tuna yellowfin setinggi manusia harganya senilai mobil Alphard. Jadi  memang nilainya tinggi sekali," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta.

Ikan ini memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena rasanya yang enak dibanding jenis ikan lain. Tak heran, para pembeli rela merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkan ikan ini. Pasar tuna yellowfin terbesar adalah Jepang, Taiwan, Korea Selatan hingga Amerika Serikat.



Achmad juga menyebutkan salah satu indikasi besarnya pundi-pundi uang yang dikantongi para pencuri ikan ini yaitu mereka rela berputar-putar di laut demi menghindari para aparat hukum yang melakukan patroli. Itu berarti besarnya untung yang diraih bisa menutupi tingginya biaya operasional kapal tersebut.

"Ada pelaku setelah melakukan bongkar muat di tengah laut (transhipment) ketika menuju ke Thailand, dia harus pakai jalur yang jauh untuk hindari aparat hukum. Kalau dia ambil jarak jauh itu berarti cost (biaya) tinggi, mereka jabanin. Itu artinya nilai ikan yang dibawa tinggi," cerita dia.

Sekadar informasi, Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar ikan tuna. Tuna yang biasa ditangkap di perairan Indonesia, antara lain jenis yellowfin tuna, big eye tuna atau biasa disebut tuna mata besar, albacore, dan southtern blue fin tuna.

Potensi tuna sirip kuning yang terbesar di Indonesia diperkirakan berada di Laut Flores dan Selat Makassar, dengan luas area penangkapan sekitar 605 ribu kilometer persegi (km2).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

tempat persembunyian


Kapal Asing Suka Bersembunyi di Negara Ini

Besarnya potensi laut Indonesia menjadi ladang perburuan yang menggiurkan bagi kapal asing pencuri ikan. Mereka bahkan memiliki tempat persembunyian dari kejaran kapal patroli asal Indonesia.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengakui sikap tegas pemerintah terhadap para pelaku pencuri ikan di perairan Indonesia telah membuat mereka ketar-ketir.

 



"Banyak yang nangkap ikan di perairan Arafura, tapi bongkar muat (transhipment) di Papua Nugini karena mereka tahu sekarang ini pemerintah Indonesia sangat galak. Ada sedikit terpantau langsung dikejar, mereka lalu lari ke Papua Nugini dan transhipment di sana," katanya.

Selain lokasinya berdekatan, lanjut Achmad, kapal asing pencuri ikan ini bebas masuk perairan Papua Nugini karena berbendera ganda. Kaburnya para pencuri ikan ke negara tetangga membuat para petugas kesulitan karena sudah memasuki teritori negara lain.

"Untuk itu, kami akan bekerja sama dengan otoritas Papua Nugini. Penegakan hukum di Papua Nugini harus tegas seperti kita," terangnya.

Tak hanya Papua Nugini, negara lain yang juga akan diajak pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan pencurian ikan yaitu Thailand, China, Malaysia, Vietnam dan Filipina.

"Jangan sampai kapal-kapal ini double register. Terdaftar di sini (Indonesia) tapi juga di Papua Nugini atau Thailand. Kerjasama dengan negara ASEAN, China dan Papua Nugini itu penting sekali dalam  mencegah dan memberantas praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing," papar ini.

3 dari 4 halaman

Kejahatan lain pencuri ikan

Kejahatan lain pencuri ikan

Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia. Tapi sayangnya, potensi itu kurang dioptimalkan sehingga di ASEAN saja Indonesia hanya menjadi eksportir ikan terbesar kelima.

Hal tersebut terjadi karena maraknya aksi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang dilakukan kapal-kapal asing pencuri ikan.

Tak hanya mencuri ikan, Achmad juga menemukan kapal asing tersebut melakukan sejumlah kejahatan lain yang tak cuma merugikan negara, tapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM).



"Namun ternyata mereka tak hanya melakukan illegal fishing tapi juga kejahatan lainnya seperti kejahatan pajak, kemudian ada juga pelanggaran kepabeanan," kata dia.

Bahkan mengagetkan, lanjut dia, anak buah kapal (ABK) yang beroperasi yang kerja di wilayah Indonesia merupakan hasil dari praktik perdagangan orang dan bagian dari kerja paksa.

"Ini dtemukan di temukan di beberapa wilayah," ungkap dia.

Achmad menyebutkan setidaknya terdapat 11 kejahatan yang dilakukan kapal asing pencuri ikan. Berikut daftarnya:

1. Menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan asing.

2. Tidak mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan.

3. Melakukan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan.

4. Menggunakan BBM ilegal.

5. Melanggar jalur penangkapan ikan.

6. Tidak mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online.

7. Menggunakan alat tangkap tidak sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

8. Melakukan ekspor impor barang tanpa izin kepabeanan.

9. Melakukan alih muatan ilegal (illegal transhipment) di tengah laut.

10. Kapal tidak terdeteksi di wilayah Indonesia.

11. Tidak membangun/bermitra dengan unit pengolahan ikan (UPI).

4 dari 4 halaman

Kerugian negara

RI Rugi US$ 20 miliar per tahun.

Aksi pencurian ikan di Indonesia dinilai sudah tergolong parah. Bahkan, tindakan ilegal ini telah merugikan negara hingga US$ 20 miliar per tahun.

"Memang sudah parah sekali. Sepertinya sudah berlangsung sejak lama dan tidak ada tindakan yang berarti untuk memberantasnya, secara jujur harus kita akui itu," jelas Achmad.

Data menunjukkan, 81 persen dari 1.132 kapal melakukan pelanggaran operasional. Dia menyebutkan pelanggaran itu meliputi menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan asing, tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan, melakukan illegal transhipment di tengah laut, menggunakan alat tangkap tidak sesuai aturan.


"Hingga melakukan alih muatan di tengah laut tanpa didaratkan hasil tangkapannya. Ataupun didaratkan tapi tidak dilaporkan secara faktual sehingga ada semacam gap dalam hasil laporan itu," ungkap dia.

Mengutip data Bank Dunia, Indonesia tercatat kehilangan pendapatan US$ 20 miliar per tahun, tidak hanya sumber daya ikan yang hilang tapi juga kehancuran ekosistem laut.

"Pak Jokowi ingin Indonesia menjadi poros maritim dunia, dan itu diterjemahkan Menteri Susi penekanannya adalah pencegahan dan pemberantasan," tuturnya.

Untuk itu, pemerintah telah meluncurkan sejumlah kebijakan guna pencegahan dan pemberantasan illegal fishing yaitu larangan transhipment, larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik, moratorium eks kapal asing, penenggelaman kapal dan penguatan penegakan hukum. (Ndw/IGw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini