Sukses

Dua Syarat Bila Pemerintah Ingin Pungut Dana Ketahanan Energi

Ketua YLKI Tulus Abadi memandang pungutan dana ketahanan energi tersebut satu hal yang positif jika dilihat dari tujuannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menerapkan pungutan dana ketahanan energi, sebesar Rp 200 untuk premium dan solar Rp 300. Kebijakan ini bakal mulai diterapkan pada 5 Januari 2016.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)‎ Tulus Abadi memandang pungutan dana ketahanan energi tersebut satu hal yang positif jika dilihat dari tujuannya. Hanya saja, ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum pungutan itu mulai diterapkan.

Pertama, menurut Tulus, pemerintah harus menjelaskan dan menegaskan dasar hukum‎ dari adanya pungutan dana ketahanan energi tersebut.

"Kalau saya sendiri memang selain dasar hukumnya tidak jelas, yang harus kita tolak,‎ sebelum ada payung hukum jelas itu jadi pungli kepada rakyat yang dilakukan negara‎," kata Tulus di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Kedua, Tulus mengaku pemerintah harus membuat sebuah badan yang difungsikan untuk mengelola dan mengawasi penggunaan dana tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan dana tersebut dipergunakan di luar ketahanan energi.

Tidak hanya itu, demi mencegah intervensi dan bebas dari mafia, lembaga itu diusulkan Tulus harus bersifat independen. Sehingga penggunaan untuk pembangunan energi baru di desa-desa dapat segera terwujud.

‎"Kalau dipungut secara permanen dan berkelanjutan, jadi sangat besar potensinya penyalahgunaan dana itu kalau tidak dikelola secara independen," tegas dia. (Yas/Nrm)‎‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini