Sukses

Genjot Ekspor Mobil, Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru

Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan baru di sektor industri otomotif

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan baru di sektor industri otomotif. Kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan industri otomotif di dalam negeri sekaligus meningkatkan ekspor kendaraan roda empat.

Direktur Jenderal ‎Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, kebijakan baru tersebut rencananya akan dikeluarkan pada Maret atau ‎April tahun ini.

"Di dalam bulan Maret atau April kita akan mengeluarkan peraturan baru untuk industri otomotif yang diharapkan akan menumbuhkan lagi industri otomotif," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Kebijakan baru ini akan berkaitan dengan insentif, khususnya untuk kendaraan roda empat jenis sedan. Pasalnya selama ini yang diproduksi di Indonesia adalah mobil jenis MPV. Sedangkan produk yang diminati pasar ekspor adalah sedan.

"Kita membutuhkan pertumbuhan, seperti yang kita tahu selama ini kita kebanyakan MPV, ke depan kita harapkan tumbuhnya industri sedan. Sedan kecil akan kita dorong untuk bisa tumbuh, akan ada beberapa penyesuaian," jelasnya.

Pertumbuhan industri mobil jenis sedan di dalam negeri nantinya, lanjut Putu, diharapkan akan berdampak pada pertumbuhan ekspor mobil Indonesia. Namun sejauh ini dia masih enggan menjelaskan secara rinci kebijakan baru tersebut.

"Kita akan memfasilitas tumbuhnya sedan kecil, yang dari sisi PPNBM (p‎ajak pertambahan nilai untuk barang mewah) agak berbeda. Supaya kita bisa tingkatkan ekspor karena permintaan ekspor lebih banyak sedan dari pada MPV. Itu yang kita harapkan diindustri ini," kata dia.

Meski demikian, Putu menyatakan kebijakan baru ini diharapkan akan mendorong investasi otomotif di dalam negeri sehingga pada ujungnya akan mendorong pertumbuhan industri tersebut.

"Akan dikaitkan dengan rencana investasi dan PPNBM, tentunya untuk tujuan ekspor," tandasnya. (Dny/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.