Sukses


Disubsidi Pemerintah, Harga Rusunami Maksimal Rp 250 Juta

Pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian rumah susun sederhana milik (rusunami) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian rumah susun sederhana milik (rusunami) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harga rusunami subsidi ditetapkan tak lebih dari Rp 250 juta dengan luas maksimal 36 meter persegi.

Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet, Kamis 914/1/2016), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 31 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik. PMK ini mulai berlaku pada 8 Januari 2016.

Ada beberapa syarat dalam PMK tersebut. Dalam PMK itu disebutkan, unit hunian Rusunami yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi harus memenuhi ketentuan:

a.luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;

b.pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

c.merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan

d.batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan tertentu.

“Rusunami merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK tersebut.

Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.

“Batasan harga jual tertentu sebagaimana dimaksud adalah tidak melebihi Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 2 PMK Nomor 269/PMK.010/2015 itu.

Tak semua konsumen juga bisa membeli rumah susun tersebut. Masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa membeli rumah susun ini adalah mereka yang punya batasan penghasilan tak lebih dari Rp 7 juta per bulan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016,” bunyi Pasal 5 PMK itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini