Sukses


Taktik Jitu Beli Rumah Tanpa Uang Muka

Bisakah membeli rumah tanpa membayar DP? Simak trik jitu yang bisa Anda terapkan berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kendala utama yang dialami sebagian orang saat hendak membeli hunian adalah uang muka atau down payment (DP).

Akan tetapi tak jarang beberapa developer memberikan keringanan dalam hal pelunasan uang muka, yakni sistem angsuran dengan jangka waktu tertentu. Dan strategi ini biasanya cukup jitu untuk menarik minat pembeli.

Seperti ditulis Rumah.com, Kamis (14/1/2016) dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 (sebelum disempurnakan), konsumen harus menyiapkan uang muka sebesar 30 persen dari harga rumah.

Setelah disempurnakan, uang muka yang harus disiapkan hanya 20 persen atau diturunkan 10 persen. Sementara untuk kepemilikan rumah kedua, uang muka 30 persen dan untuk rumah ketiga sebesar 40 persen.

Namun, bisakah membeli rumah tanpa membayar DP? Dinukil dari buku 77 Rahasia Cepat Untung Bisnis Properti karangan Hermawan Wijaya, inilah tiga triknya:

Cermati Promosi Developer

Demi memasarkan produknya, para pengembang tentu memasang sejumlah iklan di billboard atau spanduk dengan penawaran rumah tanpa uang muka, siap huni, atau bisa dicicil hingga 10 kali.

Sebenarnya, taktik ini terjadi karena developer telah bekerjasama dengan pihak bank untuk menjual rumah tanpa uang muka.

Dibalik kerja sama ini, pengembang telah memiliki tabungan yang ditahan sebesar uang muka konsumen. Jadi uang muka ditanggung oleh developer sampai rumah selesai serah terima.

Nah, jika ingin mendapatkan rumah tanpa harus membayar uang muka sepeser pun, celah promosi ini sangat tepat untuk dimanfaatkan.

Memanfaatkan Perang Diskon

Perang diskon antar developer dapat dimanfaatkan untuk pengajuan kredit rumah ke bank. Mainkan saja seolah-olah diskon yang diberikan pengembang merupakan uang muka yang telah Anda bayarkan. Namun terlebih dahulu Anda harus berkoordinasi dengan developer sebelum melakukan transaksi.

Misalnya, sebuah rumah tipe 36 seharga Rp 120 juta didiskon 10 persen dengan harga sebenarnya adalah Rp 108 juta. Maka dalam pengajuan KPR ke bank, Anda bisa mengatakan, harga rumah tipe 36 memang Rp 120 juta. Jadi, seolah-olah Anda telah membayar Rp 10 juta uang muka, sehingga KPR-nya sebesar Rp108 juta.

Mark Up Harga

Sama seperti semua benda-benda lain yang dijual, harga untuk setiap rumah tentunya bervariasi. Dalam satu kawasan saja, harga satu tipe yang sama bisa berbeda. Celah inilah yang dapat kita manfaatkan dengan menaikkan harga sedikit lebih tinggi, sesuai dengan nilai uang muka.

Tetap sama seperti cara di nomor dua, Anda tetap harus berkoordinasi dengan developer sebelum melakukan transaksi.

Contoh skemanya seperti ini; rumah yang Anda pilih dibanderol dengan harga Rp 200 juta plus uang muka 20 persen.

Untuk menghindari pembayaran uang muka yang terlampau cukup besar, Anda bisa bekerjasama dengan pihak developer untuk mengeluarkan harga baru rumah senilai Rp 240 juta. Seakan-akan Anda telah membayar Rp 40 juta untuk mendapatkan KPR sebesar Rp 200 juta yang notabene sama dengan harga rumah. (Fathia A/Ahm)

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini