Sukses

Beli Saham Freeport, Pemerintah Jangan Sampai Terjebak

Pemerintah harus berhati-hati. Apalagi, dalam kondisi saat ini akan ada pemburu rente yang mendorong pemerintah masuk jebakan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati saat memutuskan membeli saham PT Freeport Indonesia. Ini agar pemerintah tidak terjebak dengan harga yang ditawarkan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Pengamat Mineral dan Batubara Simon Sembiring menilai jebakan yang dimaksud jika pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setuju membeli 10,64 persen saham Freeport seharga US$ 1,7 miliar atau Rp 2,3 triliun.

"Kalau pemerintah atau BUMN sekarang beli itu (saham dengan harga yang diminta) terjebak," kata Simon, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Dia mengatakan, dengan membeli saham berdasarkan harga tawaran Freeport akan mengikat pemerintah untuk memperpanjang kegiatan operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang akan habis pada 2021.

"Kalau beli itu operasinya tinggal 5 tahun lagi, bagaimana operasinya. Kalau beli jadi terikat masa beli Rp 2,3 triliun habis 2021, itu menjebak nantinya akan diperpanjang," jelas Simon.

Karena itu menurut Simon, pemerintah harus berhati-hati. Apalagi, dalam kondisi saat ini akan ada pemburu rente yang mendorong pemerintah masuk jebakan tersebut.

"Makannya dihitung dulu, sekarang nggak ada yang jelas, makanya harus hati-hati ini jebakan. Nanti kita lihatlah siapa pemburu rentenya," pungkas dia.

Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk Divestasi Freeport dilakukan bertahap, Pemerintah telah memiliki 9,36 persen, saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2015. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini