Sukses

DPR Ingin Perusahaan Tambang Asing bagi 51% Sahamnya

DPR meminta pemerintah mendapatkan porsi besar untuk perusahaan tambang asing.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR ingin semua perusahaan tambang asing menjual saham ‎ke Pemerintah sebesar 51 persen. Dengan begitu, porsi pemerintah pada perusahaan tambang asing menjadi besar.

Anggota Komisi VII DPR Satya W‎idya Yudha mengatakan, Pemerintah harus melakukan negosiasi pada perusahaan yang membagi saham di bawah 51 persen, agar porsi kepemilikan saham pemerintah bisa meningkat menjadi 51 persen.

"Kalau menurut saya kalau divestasi 51 persen mereka (Pemerintah) harus nego,"‎ kata Satya, di Jakarta, Senin (18/1/2016).

Satya menuturkan, selain melakukan negosiasi, perubahan kontrak ‎juga harus dilakukan, karena ketentuan porsi saham juga disepakati dalam kontrak.  Untuk mengubah kontrak harus melalui persetujuan DPR.

"Mengubah kontrak dan harus persetujuan DPR, karena kontak dibuat juga melalui persetujuan DPR," tutur Satya.

Satya pun menyayangkan saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut yang bisa dimiliki pemerintah hanya‎ 30 persen. Sedangkan perusahaan tambang asing lainnya 51 persen.

"Perlu divestasi,kebetulan Freeport 30 persen, lainnya 51 persen itu dikontrak," ujar Satya.

Untuk diketahui, kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014  tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk divestasi Freeport dilakukan bertahap, Pemerintah telah memiliki 9,36 persen, saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2016. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini