Sukses

Pemerintah Akan Tawar Harga Saham Freeport

Pemerintah membentuk tim lintas instansi untuk menghitung kelayakan harga saham PT Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menawar harga saham yang diajukan PT Freeport Indonesia sebesar US$ 1,7 miliar atau Rp 23 triliun.

Bambang mengatakan pihaknya telah mengoordinasikan pembentukan tim lintas instansi untuk menghitung kelayakan harga saham yang diajukan PT Freeport Indonesia.

"Kita yang jelas menghitung dulu, apakah wajar apa yang ditawarkan dia (Freeport) itu. Yang wajarnya berapa, nanti keluarnya dari situ (tim)," kata Bambang, di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Bambang menuturkan, jika berdasarkan hitungan tim tersebut harga saham yang diajukan Freeport terlalu mahal, harga tersebut akan ditawar pemerintah. Namun saat ini Bambang belum bisa menyebutkan harga saham yang ditawarkan tersebut terlalu mahal. "Kalau dilihat US$ 1,7 miliar kemahalan, ya kita tawar," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 Tahun 2013 menyebutkan harga saham yang disepakati nanti merupakan harga tertinggi bagi pemerintah, tapi bagi pihak swasta adalah harga dasar.

"Di PP 77 dan Permen 27 itu mengenai tata penilaian divestasi. Apabila harga itu sudah disetujui, itu merupakan harga yang tertinggi bagi pemerintah, tetapi sebagai harga dasar untuk pihak swasta," ujar dia.

Seperti diketahui, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut mengajukan harga US$ 1,7 miliar atau senilai Rp 23,83 triliun (estimasi kurs Rp 14.016 per dolar AS) untuk 10,64 persen saham. Sementara harga untuk saham Freeport seluruhnya mencapai US$ 16,2 miliar.

Untuk diketahui, kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen. Namun, jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk divestasi Freeport dilakukan bertahap. Pemerintah telah memiliki 9,36 persen, saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan pada 2019 sebesar 10 persen saham.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2016. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini