Sukses

BUMN Bisa Miliki Saham Freeport Usai Kajian Tim Divestasi Keluar

Kepada pemerintah Indonesia, Freeport menawarkan saham sebesar 10,64 persen senilai US$ 1,7 miliar atau Rp 23 triliun untuk dimiliki.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikatakan bisa menguasai saham PT Freeport Indonesia bila tim penyelesaian divestasi merampungkan kajian kelayakan harga saham yang ditawarkan perusahaan tambang asal Amerika itu.
 
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan tim memang ditugaskan untuk mengkaji kelayakan nilai saham yang ditawarkan Freeport.
 
Kepada pemerintah Indonesia, Freeport menawarkan saham sebesar 10,64 persen senilai US$ 1,7 miliar atau Rp 23 triliun untuk dimiliki.
 
"Menghitung dulu, apakah wajar apa yang ditawarkan dia (Freeport) itu," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/1/2016).
 
Menurut dia, BUMN bisa membeli saham seusai tim mendapatkan kesimpulan akhir apakah tawaran harga saham ini wajar atau kemahalan. "Iya nanti BUMN membeli saham divestasi setelah kita nilai," ungkap Bambang.

Namun Bambang menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, yang mendapat prioritas untuk memiliki saham perusahaan tambang asing itu adalah pemerintah pusat.
 
Namun selanjutnya bila pemerintah pusat tidak minati, baru ditawarkan kepada pemerintah daerah dan provinsi. Baru kemudian ditawarkan kepada BUMN. "Kan begitu, harus kita ikuti prosedurnya," tutup Bambang.

Pada 14 Januari lalu, Freeport akhirnya menawarkan saham kepada pemerintah sebesar 10,64 persen dengan harga US$ 1,7 miliar atau ‎Rp 23 triliun.

Penawaran saham ini sesuai dengan aturan kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77  Tahun 2014.

Dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk Divestasi Freeport  dilakukan bertahap. Di mana pemerintah telah memiliki 9,36 persen. Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen  saham.(Pew/Nrm)
 
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini