Sukses

BPK: Harga Divestasi Saham Freeport Tidak Wajar

BPK berpendapat divestasi saham Freeport Indonesia 10,64 persen dengan nilai US$ 1,7 miliar tidak wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat divestasi saham PT Freeport Indonesia 10,64 persen dengan nilai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23 triliun‎ tidak wajar.

Anggota IX BPK RI Ahsanul Qosasi‎ mengungkapkan nilai saham tersebut tidak wajar karena tidak senilai dengan manfaat ekonomis yang diterima Indonesia jika mengambil 10,64 persen saham Freeport.

"Kalau bicara wajar atau tidak wajar, ya tidak wajar. Kan, pertimbangannya sejumlah peralihan teknologi tidak jalan. Kita itu selalu kerja sama dengan asing agar transfer teknologi jalan. Kalau 20 tahun asing terus berkuasa berarti kan tidak jalan," kata Ahsanul saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Selasa (19/1/2016).


Untuk itu, dia berpesan kepada pemerintah untuk selalu berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai hal jika ingin membeli saham Freeport Indonesia yang hanya 10,64 persen tersebut.

"Ini hati-hati juga. Saya bukannya anti asing, tapi kalau ada peralihan itu memang mesti hati-hati," ia menegaskan.

Menilai kemampuan badan usaha milik‎ negara (BUMN), Ahsanul menilai sebenarnya BUMN mampu mengambil alih beberapa hasil tambang yang selama ini dikuasai asing. Salah satunya adalah  tambang emas di Papua yang dikuasai Freeport.

Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kepada para BUMN jika ingin mengambil alih sebuah lokasi penambangan, yaitu pasarnya.

"Jangan sampai seperti Inalum. Itu saat dikelola Jepang bagusnya bukan main. Karena Jepang punya pasar, mereka bawa ke Jepang. Tapi setelah diambil kita, katanya malah menurun kinerjanya," ucapnya. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini