Sukses

Larangan Minuman Beralkohol Bisa Matikan Bisnis Pariwisata

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan 99 persen angka kematian dari minuman beralkohol adalah karena oplosan.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Pembahasan RUU ini ditargetkan selesai pada Juni 2016.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol, Aryo PS Djojohadikusumo menjelaskan, dalam proses pembahasan RUU ini, DPR mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya terkait pasal larangan dalam draf RUU Minuman Beralkohol ini yang dikhawatirkan akan mematikan bisnis pariwisata dan meningkatkan beredaran minuman oplosan serta minuman illegal.

Dia menjelaskan, jika mengacu pada data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan 99 persen angka kematian dari minuman beralkohol adalah karena oplosan.

"Jadi, kalau kami larang dengan pasal yang ada saat ini, ada risiko yang beredar malah oplosan. Warga yang tidak dapat yang produk asli akan beralih ke minuman KW 1, KW 2 atau KW 3 sehingga ini perlu kita perhatikan," ujarnya dalam keterangan tertulis diJakarta, Jumat (22/1/2016).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan isi RUU Minol sebenarnya masih banyak yang tidak rasional dan perlu banyak perbaikan. Ketidakrasional tersebut terlihat dengan ada pasal yang menyatakan setiap orang dilarang untuk menyimpan dan memproduksi minol.

Menurut dia, pasal ini dinilai terlalu melebar karena nantinya setiap orang yang menyimpan minuman beralkohol di tempat tinggalnya memiliki potensi untuk ditangkap oleh aparat penegak hukum.

"Kalau pasal itu diterapkan, bisa-bisa penjaranya penuh. Oleh sebab itu, Pemerintah DKI menyarankan agar pasal itu diteliti lagi. Karena undang-undang itu berlaku menyeluruh. Jadi ini masih sangat awal," kata dia.

Oleh karena itu, mantan Wali Kota Blitar ini meminta pasal-pasal dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini disempurnakan kembali. Bahkan menurutnya, minuman beralkohol ini tidak dilarang 100 persen di Indonesia karena dampaknya akan mematikan daerah wisata yang kerap kali dikunjungi wisatawan asing.

"Mereka kan minum keras sudah seperti air. Dan itu mereka butuhkan. Jadi, tidak bisa dilarang total," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini