Sukses

Pemerintah Bakal Tawar Harga Saham Freeport Serendahnya

Masyarakat tidak perlu berpolemik lebih jauh mengenai proses divestasi saham Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, pemerintah akan menawar saham PT Freeport Indonesia dengan harga terendah. Sudirman juga mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu berpolemik lebih jauh mengenai proses divestasi saham Freeport tersebut.

Sudirman mengatakan, wajar jika Freeport menawarkan saham dengan harga tinggi. Pasalnya, harga tersebut akan ditawar pemerintah. Oleh pemerintah, harga yang dipatok oleh Freeport tersebut akan ditawar serendah-rendahnya.

‎"Jika pemerintah memutuskan akan mengambil kami akan memasukan asumsi serendahnya, apabila akan mengambil saham," kata Sudirman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Sudirman pun mengibau, agar harga saham yang ditawarkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak dijadikan polemik. Pasalnya, pemerintah akan menghitung ulang harga yang ditawarkan.

"Harga saham yang diajukan menghitung dengan reference value, ini jangan dulu dijadikan polemik. Kalau kita memutuskan membeli, ada kompleksitas lain," tutur Sudirman.

Jika ada pihak yang membandingkan harga saham induk PT Freeport Indonesia, yaitu Freeport Mc Moran kurang tepat. Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tidak mengatur besaran harga yang diajukan.

"Harga saham Freeport mcmoran le‎bih murah, tapi PP tidak mengatur mengenai hal tersebut. PP mengatakan divestasi untuk Freeport Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Freeport Indonesia telah menawarkan saham ke pemerintah Indonesia . Saham yang ditawarkan sebesar 10,64 persen dengan nilai US$ 1,7 miliar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, Freeport telah melayangkan surat penawaran saham sebesar 10,64 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Penawaran tersebut dilakukan sehari sebelum batas waktu penawaran habis, yang jatuh Kamis (14/1/2016) kemarin.

"Mereka telah menawarkan sahamnya sesuai dengan kewajiban dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2014 dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen," kata Bambang.

Dalam penawarannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut mengajukan harga US$ 1,7 miliar atau senilai Rp 23,83 triliun (estimasi kurs: Rp 14.016 per dolar AS) untuk 10,64 persen saham. Sedangkan harga untuk saham Freeport seluruhnya mencapai US$ 16,2 miliar.

"Tentunya di dalam penawaran tersebut juga disampaikan besarannya yang 100 persen adalah US$ 16,2 miliar. Kemudian yang 10,64 persen menjadi US$ 1,7 miliar," ungkap Bambang.

Setelah Freeport menawarkan sahamnya, pemerintah akan melakukan evaluasi tawaran dari Freeport tersebut. "Sesudah menyampaikan tawarannya tentunya menjadi tugas pemerintah memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan Freeport," tutup Bambang. (Pew/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.