Sukses

OJK Umumkan Fraksi Saham di Semester I

OJK menegaskan kalau bursa saham berjalan baik dan tidak mudah direkayasa perdagangannnya.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengumumkan kelompok fraksi saham pada semester I tahun ini. Hal tersebut menanggapi usulan PT Bursa Efek Indonesia (B‎EI) yang menginginkan perubahan fraksi saham menjadi 5 kelompok.
‎

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, saat ini belum bisa memastikan apakah mengabulkan usulan tersebut atau tidak.

"Kami targetkan semester I sudah bisa diputuskan bentuknya seperti apa‎," kata dia di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Dia menuturkan, kondisi pasar modal dinamis atau berubah seiring berjalannya waktu. Karena itu, penyesuaian fraksi saham tak mustahil untuk dilakukan.

Pihaknya menuturkan, dalam fraksi harga mesti mempertimbangkan kebutuhan market serta keamanannya.

"‎Kalau lihat peraturan yang saat ini diterapkan sejak Februari 2014‎ ini baru setahun. Kami melihat pasar modal dinamis perjalanannya dibuat kemudian perjalanannya karena perubahan kondisi market perlu disesuaikan itu bisa saja terjadi. Yang penting bagi kita market berjalan baik tidak mudah direkayasa perdagangannya itu yang kita balance," jelas dia.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya menuturkan, pihak BEI mengusulkan fraksi saham menjadi lima kelompok. Pertama, untuk harga saham Rp 50-200 memiliki fraksi Rp 1. Ke dua, harga saham Rp 200-500 menjadi Rp 2 dari sebelumnya Rp 1.

Ke tiga harga saham Rp 500-2.000 tetap Rp 5. Ke empat harga saham Rp 2.000-5.000 dinaikan menjadi Rp 10. Ke lima harga saham di atas Rp 5.000 diusulkan tetap Rp 25.

"Kami sudah lakukan studi banyak investor mengurungkan transaksi, yang membuat jumlah tertahan yang aktif trading. Juga nilai transaksi di range tersebut mengalami penurunan yang signifikan lebih 40 persen di range yang saya sebutkan tadi. Dua-duanya lebih 40 persen," ujar Alpino. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • fraksi saham