Sukses

Badan Usaha Energi Terbarukan Bakal Segera Dibentuk

Pembentukan badan usaha energi terbarukan agar PLN fokus menjalankan usahanya.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) tentang ketenagalistrikan akan segera terbit, dalam Peraturan tersebut akan memuat ‎pembentukan badan usaha yang menangani listrik Energi Baru Terbarukan (EBT).

Anggota Unit Percepatan Pembangunan Pengendalian Ketenagalistrikan Nasional (UPK3N) Agung Wicaksono mengatakan, ‎dalam Peraturan Presiden itu menyebutkan pemerintah wajib mengutamakan energi terbarukan dalam pembangunan listrik.

Kemudian didukung dengan membentuk badan usaha listrik energi terbarukan dan menyiapkan subsidinya.  ‎Jika sudah terbentuk, listrik dari pembangkit yang menggunakan bahan bakar EBT akan dibeli oleh badan usaha tersebut.

Saat ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan persiapan untuk menentukan bentuk badan usaha tersebut, pilihannya adalah menjadi anak usaha PT PLN (Persero)‎ atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terpisah.
‎

"Ke anak PLNnya, anak perusahaan PLN atau BUMN tertentu untuk energi terbarukan,  itu yang sedang disiapkan, karena nanti di poin perpres tentang kelistrikan ini disebut bentuk BUMN untuk energi terbarukan," kata Agung, di Jakarta, Minggu (31/1/2016).

Agung menuturkan, pembentukan badan usaha baru tersebut untuk meningkatkan fokus PLN dalam menjalankan bisnisnya dan meningkatkan pengembangan energi baru ‎terbarukan.

"Ini pertimbangannya beda, kalau PLN mau jadi sekelas dunia memang hal spesifik seperti itu peran negara," ujar dia.

Agung mengungkapkan, saat ini Peraturan Presiden yang mengatur badan usaha tersebut sedang sudah di tangan Presiden Joko Widodo, sedang menanti penomoran untuk diterbitkan.

"Secara payung hukum sudah didorong Perpres ketenagalistrikan itu. Perpres ini sudah selesai termasuk oleh Pak Jokowi juga. Tinggal proses penomoran, dan mungkin ada sedikit tambahan untuk porsi energi terbarukan ini," kata dia. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini