Sukses

UU Tapera Bakal Jadi Sejarah Baru Bagi Indonesia

Keberadaan UU Tapera akan menjamin peningkatan akses masyarakat dalam pemilikan rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR akan membuat sejarah baru usai menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU. Jika mulai diberlakukan, UU itu akan memudahkan masyarakat terutama berpenghasilan rendah dan miskin untuk memiliki rumah layak huni.

Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, Mukhamad Misbakhun mengatakan, keberadaan  UU Tapera akan menjamin peningkatan akses masyarakat dalam pemilikan rumah. Pasalnya, UU itu akan memberikan landasan hukum bagi upaya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Menurut dia, hal ini jelas sejalan dengan visi Nawacita pemerintahan Jokowi-JK, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Di poin Nawacita menegaskan jika  program itu akan dilaksanakan dengan program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi, serta jaminan sosial untuk rakyat pada 2019.

"Apa yang menjadi cita-cita rakyat Indonesia untuk bisa mendapatkan rumah murah, sebentar lagi terwujud. Dan ini akan menjadi sejarah baru bangsa Indonesia," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Misbakhun menjelaskan, RUU Tapera mengatur soal hak setiap warga negara Indonesia yang bekerja atau yang bekerja mandiri wajib menjadi peserta Tapera. Syaratnya, berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

Nantinya akan ada iuran yang disetor oleh pemberi kerja dan karyawan, mirip seperti prinsip jaminan sosial tenaga kerja. Pemupukan dana Tapera akan dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah, dimana peserta bebas menentukan pilihan.

Semua kegiatan itu akan dikelola oleh badan khusus bernama Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan beroperasi dua tahun sejak UU Tapera diundangkan. BP Tapera akan dilebur dengan Bapertarum-PNS yang selama ini mengelola dana perumahan milik Pegawai Negeri Sipil.

Sementara terkait keberatan lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait iuran perumahan bagi karyawan, Misbakhun menyatakan dirinya bisa memahami keberatan tersebut.

Dia berjanji akan mengajak Apindo berdiskusi untuk mencapai kata sepakat soal besaran iuran perumahan bagi karyawan yang ditanggung perusahaan.

"Tapi yang mau saya tegaskan, harus ada solusi soal penyediaan rumah murah bagi rakyat. Tugas utama negara menyediakan itu harus dijalankan. Itu harus kita sepakati dulu," kata dia.

Menurut Misbakhun, ada beberapa mekanisme yang bisa diusulkan sehingga pengusaha tak keberatan membayar iuran perumahan karyawan itu. Misalnya, insentif perpajakan dan atau perbaikan poin kredit sehingga akses kredit bunga murah lebih mudah bagi pengusaha yang membayar iuran perumahan karyawan dengan baik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, BP Tapera tidak dapat dipailitkan. Dengan demikian dia memastikan para peserta Tapera akan benar-benar aman.

"Ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin. RUU ini akan memastikan akses keuangan terkait isu kepemilikan rumah,” tegasnya.

Sekedar informasi, dalam draf awal RUU Tapera, besaran iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari gaji pekerja, dan pemberi kerja 0,5 persen. Namun dalam pembahasan, diputuskan bahwa besaran iuran diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (PP). (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.