Sukses

Mendag: Sistem Zonasi dalam Impor Sapi Tak Langgar UU

Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IX untuk menjaga kestabilan dan menurunkan harga daging sapi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IX untuk menjaga kestabilan dan menurunkan harga daging sapi. Salah satu isi dalam paket tersebut yaitu soal impor sapi yang tidak lagi memakai basis negara, melainkan zonasi.

Namun, pemberlakuan sistem zonasi ini berpeluang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di mana didalamnya sistem impor hewan berdasarkan negara yang dinyatakan bebas penyakit, bukan berdasarkan zonasi.

Menanggapi hal ini, Menteri PerdaganganThomasLembong memastikan kebijakanzonasi yang tertuang dalam paket tersebut tidak akanmelangga‎r UU. Dia mengatakan, kebijakan ini telah melalui kajian yang mendalam sebelum diumumkan. Terlebih lagi impor ini dilakukan dengan tujuan baik, yaitu memenuhi kebutuhan di dalam negeri dan menekan harga daging.



‎"Sudah ada pengkajian mendalam, ada koordinasi antar kementerian. Ini sudah sesuai dengan prosedur, ini dibahas dari eselon II, kemudian naik ke eselon I, naik lagi ke menterin, kemudian dibahas di rakor (rapat koordinasi) setelah itu ke Setkab. Jadi ini dipastikan tidak langgar UU," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Thomas mengatakan, sistem zonasi dalam impor sapi ini merupakan solusi jangka pendek dari pemerintah dalam menekan harga daging di dalam negeri. Selain itu, dengan sistem ini, Indonesia tidak lagi harus bergantung dengan satu negara saja seperti Australia dalam memenuhi kebutuhan daging sapi di dalam negeri.

"Itu membuka opsi lain negara untuk impor. Ini mendiversifikasikan sumber impor. Jadi kita lebih banyak pilihan (negara untuk impor sapi) maka akan lebih banyak persiangan yang cenderung menekan harga," kata dia.

‎Thomas mangatakan, sistem zonasi dalam impor sapi ini akan dilaksanakan secepatnya. Dia berharap dengan adanya sistem ini mampu menurunkan harga daging sapi di dalam negeri.

‎"Kebijakan sudah kita umumkan, kita dorong supaya diterapkan sekeras mungkin. Itu melalui PP (Peraturan Pemerintah," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.