Sukses

Mulai 21 Februari, Belanja Pakai Kantong Plastik Bayar

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba per 21 Februari hingga Juni mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi kebijakan pemerintah dalam penerapan kantong plastik berbayar di retail modern, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba per 21 Februari hingga Juni mendatang.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, 21 Februari dipilih karena bertepatan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK–II/2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu sekaligus bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.

“Usulan dari para pengusaha retail, konsumen yang membutuhkan kantong plastik akan dikenai biaya Rp 200 per lembar,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2016).

Saat ini, kata dia, anggota Aprindo telah mengirimkan usulan secara tertulis ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami ingin kebijakan ini dapat dilakukan di seluruh daerah dengan mekanisme yang sesederhana mungkin agar bisa dijalankan dengan baik dan terkontrol,” katanya.

Namun, Aprindo meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut  diterapkan. Peretail juga mengingatkan bahwa mengubah kebiasaan bukanlah suatu hal yang mudah mengingat selama bertahun-tahun konsumen selalu dimanjakan kantong plastik gratis ketika berbelanja.

“Prinsipnya kami mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik di Tanah Air. Kami melihat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mulai kampanye perihal pembatasan plastik yang menjadi bagian dalam rantai perdagangan ini, semoga respons masyarakat juga positif,” ujarnya.
 
Menurut Roy, peretail sebenarnya menyadari dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah plastik  dalam jangka panjang. “Sudah sejak lama peretail telah menggunakan kantong plastik belanja  yang ramah lingkungan agar lebih  mudah terurai,” tutur Roy.

Produksi kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar dan hal itu menjadi beban peretail. “Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah,” katanya.

Aprindo berharap jika program ini berjalan, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan program plastik berbayar dengan baik dalam bentuk penghapusan PPN penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, PBB dan lainnya. (Ndw/Zul)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.