Sukses

Freeport Berhenti Ekspor, Bagaimana Nasib Pendapatan Bea Cukai?

Realisasi penerimaan bea keluar sampai dengan 31 Januari 2016 sebesar Rp 187,08 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menghentikan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia karena izin telah berakhir pada 25 Januari 2016. Kondisi tersebut tentu akan menganggu penerimaan dari bea keluar lantaran selama ini mengandalkan ekspor minerba dari perusahaan tambang emas raksasa itu.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan, Freeport Indonesia dan Newmont merupakan salah satu penyumbang penerimaan bea keluar terbesar setiap tahun dari ekspor minerba.

Sementara sumber berikutnya adalah minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), turunan CPO dan produk lain seperti kakao, kulit dan lainnya hanya mempunyai porsi kecil dalam penerimaan bea keluar.

"Februari ini nanti kita lihat lagi penerimaannya. Kalau bea masuk normal-normal saja, penerimaan cukai ada karena ada peningkatan pemesanan pita cukai, tapi untuk bea keluar tergantung kebijakan ekspor minerba dari pemerintah sudah pasti belum," ujar Heru di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Itu artinya, tambah Heru, Ditjen Bea Cukai harus rela menelan pil pahit dengan penurunan pendapatan dari bea keluar karena izin ekspor konsentrat Freeport belum diperpanjang. Namun disadarinya, merosotnya penerimaan bea keluar merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah.

"Kita menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan revenue adalah konsekuensi dari kebijakan itu, sehingga kita harus tunduk terhadap keputusan pemerintah. Nanti kita akan lihat perkembangannya, kita eksekusi. Jika tidak, ya memang situasinya seperti itu," jelas Heru.

Dalam rangka menambal atau mengompensasi penurunan pendaptan ini, katanya, Ditjen Bea Cukai bakal lebih agresif dan konsen melakukan penindakan terhadap penyelundupan ekspor impor produk secara ilegal.

Seperti yang sudah dilakukan, diantaranya penegahan ekspor ilegal ikan sirip hiu, kepiting, mutiara, dan lainnya. Dari sisi impor pun, penindakan mengarah pada barang-barang yang masuk kategori larangan terbatas (lartas), misalnya narkotika dan sebagainya di samping rokok, minuman keras.

"Kita ingin memberi ruang kepada pelaku usaha supaya bisnisnya meningkat dan lebih baik, maka konsekuensinya penerimaan negara naik karena mereka adalah perusahaan yang legal," cetus Heru.

Dari data Ditjen Bea Cukai, realisasi penerimaan bea keluar sampai dengan 31 Januari 2016 sebesar Rp 187,08 miliar. Pencapaian ini jauh lebih rendah dari target yang ditetapkan untuk periode tersebut sebesar Rp 240,27 miliar. Sementara pagu penerimaan bea keluar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 2,88 triliun. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini