Sukses

‎Pemerintah Sepakati Panduan Pengembangan E-Commerce

Pemerintah telah memutuskan roadmap pengembangan E-Dagang Nasional (Roadmap E-Commerce).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan roadmap pengembangan E-Dagang Nasional (Roadmap E-Commerce) dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pada Rabu (10/2/2016) hari ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ruang lingkup e-commerce ini adalah barang pemerintah dan barang untuk publik. “Ini harus benar-benar jadi program nasional yang bukan gawe pemerintah saja, tapi mendorong private sector dan masyarakat,” kata Darmin di kantornya, Rabu (10/2/2016).

Rapat Koordinasi kali ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Thomas Lembong , Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, serta perwakilan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Ada tiga hal yang ditetapkan dalam rakor kali ini, yaitu pertama Penetapan Peta Jalan e-Dagang Nasional (Road Map e-commerce). Kedua, yang diputuskan dalam rapat adalah pembentukan Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Project Management Office (PMO) e-commerce. PMO ini akan terdiri dari para profesional untuk mengawal dan memonitor implementasi e-dagang.

Hal ketiga yang diputuskan adalah Penyusunan rancangan Perpres tentang Peta Jalan e-Dagang Nasional (Road Map e-Commerce) meliputi kedua hal tersebut di atas dan pembiayaan.

Secara garis besar, ada tujuh isu strategis pada Peta Jalan e-dagang yaitu:

1. Logistik


Pemanfaatan cetak biru Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman logistik e-dagang dan mengurangi biaya pengiriman. Pemerintah membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-dagang khususnya untuk pengembangan e-dagang untuk UKM, penguatan perusahaan kurir lokal/nasional yang berdaya saing.

2. Pendanaan

Finalisasi RPP e-dagang, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah/Universal Service Obligation/subsidi pemerintah kepada digital UMKM dan startup e-dagang platform, optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur KUR, skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyediaan hibah yang sumbernya berasal dari CSR BUMN, skema penyertaan modal melalui modal ventura, skema penyediaan seed capital / ”bapak angkat” pemain Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan kebijakan urun dana sebagai alternatif pendanaan termasuk kerangka manajemen resiko.

3. Perlindungan Konsumen

Membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perijinan bisnis untuk pelaku e-dagang, mengembangkan nasional Payment Gateway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik (termasuk e-dagang), penyelenggaraan program inkubasi bagi starup untuk membantu perkembangan mereka, terutama pada tahap awal, mempersiapkan kebutuhan talenta untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem e-dagang.

4. Infrastruktur Komunikasi

Peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-dagang.

5. Pajak

Dengan melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-dagang, pemberian insentif pajak bagi investor e-dagang, dan insentif pajak bagi startup e-dagang, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.

6. Pendidikan dan Sumber Daya Manusia

Memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem e-dagang, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional e-dagang melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi e-dagang bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang e-dagang sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-dagang.

7. Cyber Security

Peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.