Sukses


Bolehkah Dirikan Rumah di Dekat Menara Sutet?

Rumah yang didirikan terlalu dekat dengan Sutet tidak akan bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah banyak penjelasan mengenai efek negatif rumah di sekitar Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), masih banyak orang yang membangun rumah area tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana keabsahan pendirian bangunan rumah di kawasan SUTET?

Dinukil dari www.rumah.com Kamis (11/2/2016) Hilman Mashoedi, Konsultan Perizinan Bangunan menuturkan rumah yang didirikan terlalu dekat dengan SUTET tidak akan bisa mendapatkan IMB.

Ia juga menambahkan, di bawah SUTET biasanya digunakan sebagai jalur hijau yang tidak boleh dihuni. Pendirian rumah di sekitar SUTET harus melihat zonasi yang tertera pada peraturan daerah.

"Masyarakat bisa mendirikan rumah, akan tetapi harus sesuai dengan zonasi (jarak) yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Untuk mengetahui zonasi tersebut, masyarakat bisa melihat lebih spesifik pada peraturan daerah masing-masing. Misalnya, di Jakarta semua sudah tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah," ujar Hilman.

Peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejatinya merupakan turunan peraturan dari Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 yang mengatur masyarakat untuk membangun gedung. Pada UU tersebut disebutkan bangunan gedung didirikan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.

Mengenai jarak pendirian bangunan rumah dekat SUTET yang tercantum pada UU Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 13 ayat 1, kemudian dijelaskan secara rinci ke dalam Peraturan Menteri Nomor 18/2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

Pada peraturan tersebut, masyarakat bisa mendirikan bangunan dekat SUTET di luar radius zona bebas bangunan, yang diatur sebagai berikut:

– SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas‎ 6 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
– SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
– SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
– SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
– SUTET ‎500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
– SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
– SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter

Hilman juga mengungkapkan, kepemilikan tanah di dekat SUTET sebenarnya akan merugikan pemilik tanah dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik tanah tidak boleh membangun apapun di tanah tersebut, namun tetap dikenai PBB.

Untuk itu, ia juga menyarankan agar pemerintah membayar tanah-tanah milik masyarakat untuk dijadikan sebagai jalur hijau dan SUTET.

Gangguan Kesehatan Akibat Tinggal Dekat SUTET

Listrik yang ada di sekitar SUTET akan menghsilkan energi magnetik yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering. Sebuah penelitian yang dilakukan Dr. Gerald Draper dari Oxford University menyebutkan gangguan kesehatan biasa dialami oleh anak-anak dan perempuan. Berikut tiga gangguan yang terjadi:

1. Memiliki risiko mengidap leukimia sebesar 70 persen pada anak-anak, terutama pada saat melahirkan.
2. Risiko menyebabkan gejala hipersensitivitas berupa sakit kepala, pening, keletihan menahun.
3. Mempengaruhi metabolisme hormon melatonin yang diproduksi oleh kelenjar pineal. Hormon ini berfungsi menekan timbulnya risiko kanker payudara. (Kantri M/Ahm)

Feature Image: Pixabay.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.