Sukses

Izin Konsesi Proyek Kereta Cepat Temui Titik Terang

Staf Khusus Kementerian BUMN, Sahala Lumbangaol menyatakan, titik terang itu adalah terciptanya kesepahaman izin konsesi berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ‎mendorong izin konsesi diberlakukan setelah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung rampung. Sebelumnya izin jadi pembahasan Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Staf Khusus Kementerian BUMN, Sahala Lumbangaol mengatakan, setelah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, telah terjadi titik terang tentang izin konsesi tersebut.

"Dalam pembicaraan terakhir kita sudah mengerucut. Sudah ada pengertian-pengertian mengenai pandangan yang sama," kata Sahala, di Universitas Pertamina, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Sahala mengungkapkan, titik terang tersebut adalah terciptanya kesepahaman izin konsesi berlaku setelah proyek sekitar Rp 74,25 triliun tersebut rampung. "Memang dibangun dulu. Setelah dibangun baru izin konsesi itu diberlakukan," tutur Sahala.

 

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan tidak mempersulit pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Jonan mengaku apa yang dilakukannya telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pun dirinya belum mengeluarkan beberapa izin dan menandatangani sejumlah kesepakatan, hal itu berarti belum memenuhi persyaratan.

"‎Kalau calon operator berpikir regulator mempersulit ya tidak usah bangun, itu omongan apa seperti ini, kita tidak mempersulit saja sudah sulit, apalagi dipersulit," ungkap ‎Jonan pada Selasa 9 Februari 2016.

Jonan mengatakan, saat ini setidaknya ada tiga izin yang belum diberikan olehnya, yaitu izin usaha, izin pembangunan sarana dan prasarana perkeretaapian dan kesepakatan perjanjian konsesi.

Jonan mencontohkan, dalam hal kesepakatan izin konsesi, pihaknya dengan KCIC tengah berdiskusi mengenai durasi konsesi yang bakal diberikan ke KCIC selaku operator kereta cepat nantinya.

Secara lebih spesifik, Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu menyebutkan bagian yang masih belum menemui kesepakatan yaitu dalam perhitungan masa konsesi‎, apakah dihitung mulai dari saat pembangunan atau saat pengoperasian nantinya.

"Kalau mau dihitung sejak operasi tidak apa-apa, tapi cantumkan di situ tanggal kapan akan mulai beroperasi. Jangan seperti jalan tol, diberikan konsesi 40 tahun dan dihitung mulai dioperasikan, tapi tidak dibangun-bangun, jadi ini biar semua tidak tersandera, makanya tulis tanggal operasinya," jelas Jonan.

Dengan demikian, jika pada tanggal yang disepakati nanti proyek belum juga rampung dan kereta cepat belum juga beroperasi, maka otomatis perhitungan masa konsesi sudah berjalan.

Terlepas dari berbagai persoalan yang belum lengkap sampai saat ini, Jonan mengaku mendukung proyek strategis pemerintah tersebut. Tapi dia mencatat, apa pun proyek yang dibangun di Indonesia, harus sesuai Undang-undang yang berlaku. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini