Sukses


Mengenal DIRE, Dana Investasi Real Estate

Jadi, dengan modal yang sedikit, para investor bisa berinvestasi di sektor properti.

Liputan6.com, Jakarta - DIRE (Dana Investasi Real Estate), atau juga disebut dengan REIT (Real Estate Investment Trust), merupakan sarana investasi yang memungkinkan penghimpunan dana dari masyarakat pemodal yang dikelola oleh sebuah perusahaan investasi untuk diinvestasikan pada aset real estate (properti), seperti tanah, bangunan, gedung, pusat belanja, dan lain-lain.

Jadi, dengan modal yang sedikit, para investor bisa berinvestasi di sektor properti. Investasi ini dilakukan secara langsung, yakni dengan membeli sebuah gedung kemudian menyewakannya atau tidak langsung, yakni dengan membeli saham atau obligasi perusahaan properti.

DIRE diwajibkan menginvestasikan setidaknya 80 persen dari dana yang dikelolanya ke sektor properti, di mana minimal 50 persen harus berbentuk aset properti langsung.

Dikutip dari Rumah.com, sebagai sarana investasi, DIRE juga memiliki risiko. Lantaran bermain di sektor properti, maka kinerjanya sangat bergantung pada sektor properti.

Beberapa risiko yang bisa ditemui DIRE antara lain disebabkan penyewa yang gagal bayar, turunnya nilai properti, atau risiko likuiditas (karena menjual aset properti tidak semudah menjual aset di pasar modal).

Di Indonesia, DIRE tergolong sarana investasi baru yang secara hukum akan berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif). Kendati sama-sama berbentuk dengan KIK, DIRE berbeda dengan reksadana.

Perbedaan ini terletak pada aturan dan komposisi portofolio. Pada reksadana, aset yang ada dalam portofolio berupa efek pasar modal, seperti saham, obligasi, dan deposito. Sementara pada DIRE, aset portofolionya mayoritas pada aset real estate.

DIRE Ciptadana merupakan DIRE KIK pertama di Indonesia  yang diluncurkan dengan fokus kepada aset retail di Indonesia, sehingga berpotensi mendapat keuntungan dari pertumbuhan sektor retail, properti, dan kelas menengah Indonesia.

Properti yang dijadikan aset dasar adalah Solo Grand Mall (SGM) di Solo, Jawa Tengah. Unit Penyertaan DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sejak 1 Agustus 2013 dengan kode XCID.

DIRE Ciptadana akan membayar dividen setiap tiga bulan sekali, minimal 90 persen dari laba bersih sesudah pajak sesuai dengan Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Produk DIRE milik Ciptadana dikenai management fee sebesar 0,3 persen per tahun dan performance fee sekitar 3 persen dari property net income.

Melalui paket kebijakan kelimanya, pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai penghapusan pajak berganda saat pembelian aset dan pembagian dividen pada DIRE. Dengan aturan baru ini, pemerintah membebaskan dividen yang diterima oleh perusahaan khusus atau Special Purpose Company (SPC) pengelola DIRE dari kewajiban pajak penghasilan (PPh). SPC sendiri merupakan perusahaan yang 99,9 persen sahamnya dimiliki secara kolektif dengan modal berasal dari dana masyarakat pemodal (DIRE).

Dengan regulasi tersebut, pemerintah bermaksud mendorong produk pasar modal seperti DIRE bisa berkembang lebih banyak, sehingga akan mendorong pertumbuhan pada sektor infrastruktur dan real estate di Tanah Air. (Anto/Gdn)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.