Sukses

Tanggapan Bappenas Soal Proyek Kereta Cepat

Untuk memastikan ada tidaknya anggaran negara yang dikucurkan dalam proyek kereta cepat dapat dilihat di Rancangan Kerja Pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memastikan tidak ada anggaran negara yang dialokasikan dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Direktur Transportasi Kementerian PPN/Bappenas Bambang Prihartono ‎mengatakan, ‎untuk memastikan ada tidaknya anggaran negara yang dikucurkan dalam proyek tersebut, bisa dilihat dari Rancangan Kerja Pemerintah (RKP). Jika sebuah proyek ada di dalam RKP, maka proyek tersebut mendapatkan alokasi dana dari pemerintah.

Demikian juga sebaliknya, jika sebuah proyek tidak ada dalam RKP, maka proyek tersebut tidak mendapatkan dana pemerintah. Artinya pendanaan berasal dari pihak swasta atau non-APBN. Hal ini berarti membantah isu yang menyebutkan ada jaminan finansial dari pemerintah di dalam proyek tersebut.

"Kalau ada jaminan pendanaan pasti tertuang di RKP. Kalau tidak ada berarti tidak ada jaminan. Tidak bisa ada dana tapi tidak ada di RKP. Kalau pun dimasukkan harus dibahas di DPR," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Sedangkan terkait adanya permintaan jaminan konsesi, Bambang menilai ini sebagai hal yang wajar. Jaminan ini diperlukan oleh investor swasta sebagai kepastian bisnisnya berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Jaminan politik (konsesi) wajar, agar setelah habis pemerintah ini nanti jangan berubah lagi. Ini meyakinkan pihak swasta, proyek ini bisa berjalan. Makanya KCIC juga harus cepat bekerja, kalau bisa proyek ini selesai periode ini.‎ Jadi harus cepat, kalau sudah kelihatan fisiknya bisa tidak di stop," kata dia.

Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menegaskan pemerintah tidak memberikan jaminan finansial untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Selain itu, proyek yang menelan biaya hingga Rp 70 triliun itu juga tidak akan dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemerintah tidak memberikan jaminan finansial. Hal ini tertuang dalam Perpres 107 Tahun 2015," ujar Teten, di Gedung Kantor Staf Presiden, Jakarta pada Selasa 9 Februari 2016.

Teten kembali mengingatkan skema proyek ini adalah business to business. Dana APBN pun bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur Indonesia lainnya. Kereta cepat Jakarta-Bandung dengan panjang 142,3 km ini termasuk langkah pertama untuk pembangunan transportasi massal kereta api di Indonesia. Proyek kereta cepat ini rencananya selesai pada 2018 dan diharapkan mulai operasi pada 2019. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.