Sukses

‎Melantai di Bursa, BUMN Jadi Milik Asing?

Kementerian BUMN mendorong perusahaan pelat merah untuk melantai di bursa.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mendorong perusahaan plat merah untuk melantai di bursa atau initial public offering (IPO). Hal ini diyakini bakal membawa banyak keuntungan bagi BUMN, mengingat tugasnya sebagai penggerak ekonomi nasional.

Namun, banyak opini yang timbul di masyarakat bahwa dengan melepas saham ke masyarakat, maka hal itu sebagai cara lain untuk menjual perusahaan ke asing. Benarkah demikian?

Dikutip dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski saham perusahaan BUMN melantai di bursa dan masyarakat memiliki kesempatan untuk membeli sahamnya, namun pemerintah masih menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan, dengan jumlah lebih dari 50 persen.

Dengan porsi saham yang masih dominan tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijaksanaan perusahaan itu sendiri.

"Kalau kepemilikan saham pemerintah mayoritas itu sudah kewajiban karena aturannya memang begitu," Kepala Bidang Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Purnama saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (15/2/2016).

Bahkan untuk meminimalisir peran asing di emiten BUMN, pemerintah membatasi jumlah saham BUMN yang bisa dibeli oleh investor asing.

"Kita batasi investor asing yang ingin beli saham BUMN, jadi kita bisa menutup peran dari luar. Jadi tidak mentang-mentang ditawarkan di bursa, terus semua orang bisa membelinya," tegas Teddy.

Hal senada ditegaskan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad. Meski sudah melantai di bursa, mayoritas saham emiten BUMN masih dimiliki negara.

"Yang penting, pemerintah pemegang saham dominan, dan kemudian yang beli bukan cuma asing, masyarakat kita juga bisa, kan saham itu tidak cuma beli, terus dikantongi saja, bisa saja setiap saat dijual dan di beli lagi," kata Muliaman beberapa waktu lalu di Istana Kepresidenan.

Dalam laman Bursa Efek Indonesia (BEI), memang dikatakan bahwa berbagi saham dengan masyarakat menjadi salah satu konsekuensi harus dihadapi perusahaan jika ingin melantai di bursa. Dari sebelumnya Kementerian BUMN memiliki 100 persen saham BUMN, kini menjadi berkurang.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro‎ menjelaskan, selagi pemerintah masih sebagai pemilik saham mayoritas, BUMN yang melantai di bursa akan lebih banyak mendapat keuntungan.

‎Dikatakannya, setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh pendanaan, seperti untuk peningkatan modal kerja.

Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa melakukan penawaran umum terbatas yang penawarannya dibatasi hanya kepada investor yang telah memiliki saham perusahaan.

Sayangnya, dikatakan Aloysius untuk penawaran saham ke publik tahun ini, Kementerian BUMN belum bisa memastikan BUMN apa saja yang bakal melantai. "Belum ada keputusan mengenai IPO," terang Aloy. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini