Sukses

Paket Kebijakan 10 Tarik Minat Uni Eropa Berinvestasi di RI

Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk secara penuh menguasai beberapa bidang usaha di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Guerend mengapresiasi paket kebijakan 10 yang baru diumumkan pemerintah pada Kamis 11 Februari lalu. Hadirnya paket tersebut membuat Uni Eropa makin berniat investasi di Indonesia.

"Kami menyambut positif agenda reformasi pemerintahan ini melalui paket kebijakan ekonomi 10 yang beberapa waktu lalu diumumkan, terutama terkait daftar investasi negatif," kata Guerend, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di kantornya, Jakarta, Senin (15/2/2016).

"Ada keinginan kuat dari Uni Eropa untuk lebih melakukan perdagangan, lebih menginvestasi di segala bidang di Indonesia, di infrastruktur, di finansial, di pariwisata, dan lain-lain," tambah dia.

Guerend menuturkan pentingnya Indonesia masuk dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) untuk peningkatan kerjasama di bidang ekonomi. Kesepakatan serupa, lanjut dia, telah diambil oleh negara-negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara.

"Secara bilateral, banyak hal yang bisa kita lakukan bila sudah masuk dalam CEPA," ujar Guerend.

Dalam kesempatan ini, Guerend juga menyinggung Uni Eropa sebagai salah satu destinasi ekspor untuk komoditas Indonesia, terutama gas bumi.

"Indonesia menikmati surplus perdagangan dengan Uni Eropa. Kami percaya ada koneksi kuat dengan Indonesia dan banyak yang bisa kita lakukan di kemudian hari," tandas Guerend.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyampaikan pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk secara penuh menguasai beberapa bidang usaha di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10, berisi perubahan daftar negatif investasi (DNI) yang diumumkan di Kantor Kepresidenan di Jakarta, pada Kamis (11/2/2016).

“Perubahan daftar negatif investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Darmin Nasution.

Darmin menyebutkan, terdapat 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Artinya, bidang usaha ini boleh 100 persen dikuasai investor asing.

Sebanyak 35 bidang usaha tersebut, antara lain industri crumb rubber, pendingin (cold storag), pariwisata seperti restoran, bar, kafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan.

Bidang usaha lain gelanggang olah raga, industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 miliar ke atas. Kemudian pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat. "Ini dikeluarkan dari DNI," jelas Darmin. (Silvanus Alvin/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini