Sukses

Jasa Marga Bakal Ajukan Banding atas Putusan MA

MA mengabulkan permohonan kasasi PT Tirtobumi terhadap Jasa Marga dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dilakukan oleh PT Tirtobumi Prakasatama. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Tirtobumi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Corporate Secretary Jasa Marga Mohammad Sofyan menjelaskan, atas putusan kasasi tersebut, saat ini perseroan bermaksud untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.

"Mengingat kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan kasasi ini, maka pada saat ini kami belum dapat memberikan penjelasan atas dampak dari putusan kasasi ini terhadap kondisi keuangan perseroan," kata dia seperti dikutip dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (15/2/2016).

Untuk diketahui, pada 10 Februari 2016, Jasa Marga menerima pemberitahuan dari kuasa hukum, yaitu Kailimang & Pontoh, melalui surat Nomor: 107/Ext/JD/II/2016 tanggal 10 Februari 2016, mengenai adanya amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1946 K/Pdt/2014 tanggal 22 Desember 2014 dalam perkara kasasi antara Tirtobumi sebagai Pemohon Kasasi melawan Perseroan sebagai Termohon Kasasi.

Amar Putusan kasasi tersebut sebagaimana tercantum dalam Relas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1946K/PDT/2014.Jo.No.64/Pdt.G/2012/PN.JKT.TIM, tanggal 5 Februari 2016, menyebutkan bahwa Mahkamah Agung pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi dari Tirtobumi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 180/PDT/2013/PT.DKI tanggal 15 Juli 2013.

Dalam putusan tersebut, MA memberikan perpanjangan interim atas masa berlakunya perjanjian kerja sama bagi hasil hingga permohonan perpanjangan masa kerja sama bagi hasil mendapat keputusan definitif dari turut tergugat.

Selain itu, MA juga memerintahkan agar pendapatan hasil tol ruas jalan Kebun Jeruk Tangerang Barat dari arah Kebun Jeruk sebanyak 1 lajur dan dari arah Tangerang Barat sebanyak 1 lajur yang merupakan bagian Proyek Pendapatan Ruas Tol untuk sementara di tempatkan dalam rekening penampungan (escrow account) pada rekening PT Bank Jabar Banten Tbk, Cabang Tangerang Nomor Rekening 12.00.01.006016.4 atas nama Perseroan. (Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.