Sukses

Perbankan Tak Wajib Hilangkan Agunan dalam Penyaluran KUR

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah menjamin tidak ada agunan dalam program kredit usaha rakyat (KUR).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah menjamin tidak ada agunan dalam program kredit usaha rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman di bawah Rp 25 juta. Namun dalam praktik di lapangan masih ada bank penyalur KUR yang tetap meminta agunan.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sebenarnya pemerintah tidak mengeluarkan aturan tersebut kepada bank penyalur KUR. "Kami tidak wajibkan tanpa agunan. Itu benar," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/2/2016).



Dia melanjutkan, perbankan yang masih meminta agunan dalam menyalurkan KUR sebenarnya tidak menyalahi aturan. Menurutnya, agunan tersebut diterapkan oleh perbankan sebagai jaminan kredit.

"Boleh jadi dia memerlukan pegangan atau mau kasih kredit yang lebih banyak. Kita tidak tahu. Aturannya tidak kita wajibkan. Tapi bukan kejahatan, dia berikan kredit di bawah plafon, tapi minta agunan. Itu bisa terjadi," jelasnya.

Sementara di sisi lain, Darmin menyoroti lambatnya penyerapan KUR pada awal tahun ini. Pada Januari 2016, penyaluran KUR baru mencapai Rp 6,2 triliun. Padahal, pada tahun ini KUR yang disalurkan mencapai Rp 100 triliun. "Padahal kita harusnya mencapai 1 bulan Rp 8,5 Triliun. Masih ada ruang. Kita sedang rumuskan lagi," kata dia.

Untuk mendorong hal tersebut, lanjut Darmin, dalam waktu dekat pemerintah akan merencanakan skema baru dalam penyaluran KUR. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses dan memanfaatkan kredit ini.

"KUR ada mikro, ritel. Kita akan coba desain untuk tampung, misalnya kalo peternakan, penggemukan Sapi, gimana KUR yang cocok, kalo perikanan yang perlukan kapal. Kapal penangkap ikan nelayan biasa perlu KUR, bagaimana desainnya. Kita akan selesaikan," tandas dia. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini