Sukses

PNM dan Kejaksaan Agung Tingkatkan Kerja Sama‎ Pembinaan Debitur

PT Permodalan Nasional Madani (Persero)‎ terus berupaya meningkatkan kualitas penyaluran kredit kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (Persero)‎ terus berupaya meningkatkan kualitas penyaluran kredit kepada masyarakat. Salah satu cara meningkatkan kualitas kredit tersebut adalah dengan melakukan sinergi dengan Kejaksaan Agung.

Direktur Utama PNM Parman Nataatmadja mengatakan, sebenarnya PNM telah melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan sejak beberapa tahun yang lalu. kerja sama tersebut terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan yang dilakukan merupakan sebagai bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro.

“Bagi kami sejak dimulai nota kesepahaman tahun 2008 dan berlanjut sampai sekarang tentunya sangat berguna dan membantu hasilnya dari 520 kasus yang ditangani Jamdatun hasilnya 200 kasus sudah diselesaikan penanganannya,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (18/2/2016).

Ia menambahkan, dalam kesepakatan bersama ini ada tiga ruang lingkup baru yang disepakati, antara lain pendampingan secara litigasi dalam penanganan debitur bermasalah yang setelah dilakukan pemanggilan mediasi tidak ada itikad baik dari debitur, pemberian pertimbangan hukum dan pendampingan di bidang perdata terhadap anak perusahaan serta penanganan permasalahan hukum anak perusahaan.

“Sinergi seperti ini dapat memberikan nilai lebih serta rasa aman bagi tiap-tiap insan PNM dalam tugasnya memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia karena bagaimanapun Kejaksaan, dalam hal ini Jamdatun selaku Pengacara Negara punya tanggungjawab dalam melindungi PNM selaku BUMN, yang merupakan aset pemerintah yang dipisahkan,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Jaksa Agung Muda bidang Data dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi berjanji akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jamdatun dan PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara.

"Seiring berkembangnya sektor bisnis PNM yang kini terus bertambah besar seharusnya selaku penegak hukum siap bantu PNM baik pusat dan daerah karena sudah dalam hal kami hukum berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan perlindungan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara yang ada di dalam maupun luar pengadilan." ungkapnya.

Dikatakannya, terkait 300 kasus yang belum terselesaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan beberapa pejabat terkait baik pusat maupun daerah dengan bertujuan untuk lebih memberikan kepastian bagi insan PNM dalam menangani berbagai perkara hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasional bisnis.

“Ini akan menjadi bahan koreksi kami apakah kasus tersebut belum tuntas, mohon dari PNM bisa koordinasi lebih terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan kepada kami,” pungkas dia.‎ (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini