Sukses


Dana Rp 2 Triliun Bakal Dialokasikan untuk Operasional Tapera

Pemerintah akan membentuk komite tabungan perumahan rakyat (Tapera) untuk mengawasi berjalannya tapera.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat/Tapera menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa 23 Februari 2016.

Dengan ada program baru ini, maka akan ada lembaga baru yang akan dibentuk untuk mengumpulkan dana tabungan para pekerja.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, pemerintah akan menyiapkan anggaran ‎Rp 1 triliun-Rp 2 triliun untuk operasional lembaga pengumpul dana tabungan ini. Anggaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Nanti pemerintah akan alokasikan modal awal bagi Tapera sekitar Rp 1 triliun-Rp 2 triliun untuk cost operasional Tapera," ujar dia di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Sebagai pengawas berjalannya Tapera ini, lanjut Maurin, pemerintah akan membentuk Komite Tapera. Komite ini akan diisi oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Menteri PUPR dan Menteri Keuangan.

"Akan dibentuk ‎Komite Tapera yang terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, ada perwakilan dari OJK dan ahli di bidang perumahan ini.‎ Secara organisasi akan kita minimalis. Kita akan banyak gunakan lembaga yang sudah ada di market, pembiayaannya akan libatkan bank-bank yang ada, yang membangun juga pengembang yang ada," jelas dia.

Namun Ketua Bidang Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Timoer Soetanto menyayangkan langkah pemerintah yang harus membentuk badan baru yang akan menjalankan program Tapera ini. Terlebih lagi akan ada anggaran yang harus dialokasikan untuk operasional badan tersebut.

"Dari pada anggaran sebesar Rp 1 triliun-Rp 2 triliun itu untuk operasional Tapera, lebih baik digunakan untuk pembangunan rumah murah," ujar Timoer.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.