Sukses

Peserta MBR Bisa Langsung Dapat Rumah dengan 2 Syarat

Bantuan pembiayaan rumah murah hanya diperuntukkan bagi peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bantuan pembiayaan rumah murah hanya diperuntukkan bagi peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Fasilitas tersebut bisa diperoleh dengan dua syarat utama.

Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengungkapkan, peserta yang berhak mendapatkan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan adalah mereka yang telah setahun menjadi anggota Tapera, serta rutin menyetor iuran setiap bulan.

"Bantuan pembiayaan rumah baru bisa diperoleh setelah setahun jadi anggota. Mekanismenya penyaluran pembiayaan ini melalui perbankan. Perbankan yang mau menyalurkannya harus melihat beberapa syaratnya," kata Maurin saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Dua syarat utama itu, dia menuturkan, pertama calon penerima bantuan pembiayaan rumah murah adalah peserta Tapera yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Syarat kedua, calon peserta belum memiliki rumah.


"Tidak boleh untuk rumah kedua. Kalau peserta MBR sudah punya rumah, fasilitas pembiayaan buat beli rumah tidak berhak lagi, tapi mereka bisa mengajukan untuk renovasi atau perbaikan rumahnya. Karena tujuan Tapera buat MBR yang sama sekali belum punya rumah," jelas Maurin.

Namun ketentuan tersebut belum dijabarkan dalam Undang-undang Tapera sehingga masyarakat tidak mendapat jaminan kepastian bisa membeli rumah. Namun pemerintah mengaku perihal jangka waktu peserta Tapera dapat membeli rumah akan diatur dalam peraturan pelaksanaannya. "Memang belum ada di UU, tapi teknisnya di peraturan pelaksanaannya," papar Maurin.

Terpisah, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara Chazali H Situmorang mengatakan, peserta Tapera diwajibkan menyetor dana 3 persen dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya, sebesar 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja.

"Tapi dalam UU, peserta tidak ada jaminan berapa lama dapat rumah sejak mulai ikut Tapera. Hanya disebut urut kacang, artinya penuh ketidakpastian. Masa UU tidak dapat memberi ketidakpastian kepada rakyatnya," kata Chazali. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.