Sukses


‎Tapera Dapat Digunakan untuk Renovasi Rumah

Tapera dapat digunakan untuk pembangunan rumah pekerja yang telah memiliki tanah sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan terus berupaya memenuhi kebutuhan rumah terutama pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Alasannya, kekurangan ketersediaan rumah (backlog) di Indonesia mencapai 15 juta rumah dan diperkirakan akan terus tumbuh di tahun-tahun berikutnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus ‎mengatakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk menutupi backlog tersebut.

Tapera sendiri merupakan iuran yang dibangun dengan prinsip gotong royong. Artinya, semua pekerja akan mengiur baik itu pekerja berpenghasilan tinggi, menengah, dan rendah. Namun, Tapera sendiri hanya bisa dimanfaatkan untukMBR. "Seperti manfaatMBR? Satu pemilikan rumah melaluiKPR," katanya,Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Kemudian, Tapera juga dapat digunakan untuk pembangunan rumah pekerja yang telah memiliki tanah sendiri. Tak hanya itu, Tapera juga bisa digunakan untuk renovasi rumah.

"MBR yang mendapatkan mereka yang belum memiliki rumah, kalau sudah memiliki rumah dapat digunakan untuk renovasi rumah," tuturnya.

Maurin melanjutkan, untuk masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi tak perlu khawatir. Iuran tersebut akan dikembalikan kepada peserta dan ditambah dengan hasil investasi.

"Memang untuk pembiayaan tidak dibuka UU tapi ketika kepesertaan berakhir akan menerima‎ semua simpanan iuran plus hasil pengembangan atau investasinya, di situ ada prinsip gotong royong‎," ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan pemerintah belum memutuskan besaran iuran yang bakal dibayarkan pekerja. Dia menampik jika pungutan untuk Tapera sebesar 3 persen dari gaji pokok.

‎Diakuinya, memang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) besaran 3 persen itu ada sebagai inisiatif DPR. Namun, pemerintah mengusulkan supaya besaran pungutan ditunda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Memang draft awal dari DPR merupakan RUU inisiatif memang angka itu ada. Dalam pembahasan pemerintah mengusulkan supaya angka itu didrop supaya besaran angka diatur dalam PP dan itu diterima," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini