Sukses


Ada Tapera, Pengusaha Dibebani Banyak Pungutan

Saat ini Apindo sedang melakukan komunikasi dengan pemerintah supaya diubah (diamandemen).

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas disahkannya Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, dengan UU Tapera berarti beban pengusaha bertambah karena harus membayar iuran Tapera. Sebelumnya, pengusaha harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, baik Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan penggalangan dana jangka panjang. Dia menilai, sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki peluang untuk program perumahan sehingga tidak perlu lagi Tapera.

"Kalau menarik benang merahnya tujuannya bagaimana menggalang dana yang relatif jangka panjang .BPJS Ketenagakerjaan punya pandangan seperti itu,Tapera juga. Program iniTapera nggak perlu ada karena penggalangan dana sudah di Jaminan Hari Tua (JHT), JHT sudah terkumpul Rp 180 triliun yang dikumpulkan 23 tahun dan untuk pemanfaatannya masih tebuka untuk program perumahan," kata dia, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Selain itu, dia juga mengatakan dengan adanya Tapera berarti akan ada Badan Pengelola (BP) Tapera. Itu berarti, ada dua lembaga yang akan menarik dana dengan pasar yang sama.

‎" Jawabannya jelas‎ kita tidak bersedia karena sudah ada pulling of fund. Harus diingat program termasuk program jaminan sosial memerlukan kondisi suatu yang disebut hukum bilangan besar. Semakin banyak mengiur akan tercapai dana yang besar menjadi murah atau kompetitif. Dengan adanya Tapera mengakibatkan ada dua badan mengumpulkan dana yang diambil dari target market yang sama. Kalau dilihat Tapera menyasar upah di atas minimum sama persih di BPJS Ketenagakerjaan,"jelasnya.

Haryadi mengatakan saat ini Apindo sedang melakukan komunikasi dengan pemerintah supaya diubah (diamandemen). Jika tak direstui, Apindo akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namanya UU nggak tabu juga untuk diamandemen, kalau gagal papham masalah pooling of fund menjadi paham.‎ Para pihak egonya tinggi banget sehingga amandemen UU Tapera, tanpa uji materi," ungkap Haryadi. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.