Sukses

Perpres Terbit, Proyek 35 Ribu MW Ditargetkan Selesai 2019

Nilai investasi proyek 35 ribu MW sebesar US$ 72,942 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong peningkatan infrastruktur kelistrikan di dalam negeri. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Januari 2016. Perpres ini diharapkan dapat mendorong megaproyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35 ribu megawatt (MW).

Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN (Persero) Amir Rosidin mengatakan, pemerintah pusat telah menugaskan PLN untuk mengawal proyek ini dengan memberikan berbagai macam dukungan.

Dukungan tersebut mulai dari penjaminan, percepatan perizinan, dan non-perizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dalam keseluruhan Proyek 35 ribu MW.


"Dengan adanya Perpres Nomor 4 Tahun 2016, diharapkan pembangunan megaproyek yang ditargetkan selesai pada 2019 ini dapat terealisasi sesuai rencana," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Amir menyatakan, nilai investasi proyek 35 ribu MW sebesar US$ 72,942 miliar. Dari nilai tersebut, 40 persen merupakan komponen produksi dalam negeri.

"Ini merupakan nilai investasi yang tinggi dan akan menimbulkan multiplier effect yang bagus untuk perkembangan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama seluruh pihak untuk kesuksesan program ini," jelasnya.

Perincian pembangunan megaproyek ini adalah dengan membangun 402 pembangkit listrik sebesar 42.940 MW, 732 paket transmisi sepanjang 46.597 kms, dan 1.375 gardu induk berkapasitas 108.789 MVA.

Hal ini juga didukung dengan jumlah tenaga kerja langsung sebanyak 650 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 3 juta orang.

"Hingga Juni 2016, kami memiliki target penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) sebesar 15.533 MW atau 37 proyek yang akan dikerjakan oleh PLN. Namun, pada praktiknya masih ada beberapa kendala di lapangan yang diharapkan dapat diselesaikan dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2016," kata Amir.

Menurut Amir, dengan adanya Perpres Nomor 4 Tahun 2016 ini dapat membantu proses percepatan pembangunan ketenagalistrikan demi memenuhi kebutuhan tenaga listrik rakyat secara adil dan merata. Pada ujungnya, ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Diharapkan juga agar seluruh stake holder yang terlibat, mulai dari pemerintah, masyarakat, serta para investor dapat mengetahui dan mengimplementasikan perpres ini. Dengan demikian, diharapkan proyek 35 ribu MW ini dapat bergerak tanpa hambatan.

"Kami tentu menyambut baik adanya Perpres No 4 Tahun 2016. Dukungan Pemerintah sangat tinggi dalam keberhasilan program peningkatan rasio elektrifikasi tanah air," kata dia. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.

    Listrik

  • PLN merupakan perusahaan listrik milik negara.

    PLN