Sukses

DPR Minta Pengampunan Pajak Tidak untuk Koruptor

Indonesia pernah menerapkan kebijakan tax amnesty ini pada 1984.

Liputan6.com, Jakarta - DPR saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak‎. Ini merupakan usulan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pajak.

‎Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Aria Bima mengungkapkan, pembahasan mengenai pengampunan pajak ini masih membutuhkan waktu. Sebab tidak hanya dibahas di Komisi XI melainkan di Baleg.

"‎Akan dibahas apakah itu akan masuk ke kasus besar dalam artian kasus lintas komisi, atau hanya ke Komisi XI. Kita akan lihat sejauh mana kemanfaatan dari tax amnesty itu untuk digunakan sebagai UU yang mampu membereskan atau menambah investasi kita‎," kata Aria Bima di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Dia menuturkan, sebenarnya Indonesia pernah menerapkan kebijakan tax amnesty ini pada 1984. Hanya saja waktu itu tidak efektif karena tidak diimbangi reformasi administrasi perpajakan.


Untuk itu, dia meminta RUU pengampunan pajak ini harus dipersiapkan matang-matang. "‎Dan jangan sampai ada kesan kalau tax amnesty pengampunan buat koruptor, jangan sampai," tegas dia.

‎Dengan persiapan yang matang, Aria Bima memperkirakan akan banyak menarik dana investor Indonesia yang selama ini ditaruh di luar negeri. Namun, jika dalam RUU tersebut tidak ada target peningkatan pajak yang signifikan, kebijakan ini akan percuma.

Menurutnya, peningkatan pajak dari tax amnesty tersebut menjadi solusi yang cukup fair di tengah kondisi ekonomi yang melambat sehingga tidak maksimalnya peningkatan pajak di sektor industri.

"Inikan akan menjadi UU, kalau dapatnya gede tidak apa-apa, kalau dapatnya biasa-biasa saja ya tidak bisa, ini yang perlu dalam proses pembuatan akan mengundang stakeholder, kalau sudah dibuatkan UU, targetnya itu berapa, kita memang butuh‎," papar dia.

Adapun Rapat Paripurna soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty sampai hari ini memang belum terlaksana.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan jika tertundanya pembahasan RUU Tax Amnesty bukan karena tertundanya revisi UU KPK.

"Ini karena memang waktunya juga seperti itu dan kebetulan sebentar lagi reses. Kalau dibahas minggu depan dimasukin Bamus toh nggak bisa dilaksanakan," ungkap Agus.

Agus menjelaskan, bisa saja membahas soal RUU Tax Amnesty selama masa reses, tetapi sepertinya keinginan dari anggota DPR yang lain supaya dapat membahasnya secara detail dan komprehensif. Sehingga dibahasnya usai masa reses nanti. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.