Sukses

Tarif Tol Suramadu Turun Bikin Perusahaan Penyeberangan Terpuruk

Sejak dibukanya Jembatan Suramadu, jumlah kapal yang melayani penyeberangan di tempat itu semakin menurun.

Liputan6.com, Surabaya - Penurunan tarif tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) di Jawa Timur, per 1 Maret 2016 berimbas pada bisnis perusahaan penyedia jasa penyeberangan yang melayani rute Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Kamal Sampang Madura. Perusahaan penyedia jasa penyeberangan diprediksi segera gulung tikar karena kehilangan pelanggan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Jawa Timur Khoiri Sutomo yang mengatakan, penurunan tarif tol Suramadu semakin membuat para pengusaha pelayaran, khususnya yang selama ini melayani rute Tanjung Perak- Kamal terpuruk.

Sebab, sejak dibukanya Jembatan Suramadu, jumlah kapal yang melayani penyeberangan di tempat itu semakin menurun.

"Sebelum ada Jembatan Suramadu itu kapal yang melayani ada 14 unit. Tapi sejak ada Suramadu, sekarang hanya menjadi 4 unit saja. Saya yakin jumlah itu akan kembali berkurang dengan adanya penurunan tarif tersebut," kata Khoiri di Surabaya, seperti dikutip Rabu (2/3/2016).


Khoiri mengaku, saat ini para pengusaha pelayaran kehilangan potensi pendapatan mencapai Rp 385 juta per hari. Jumlah tersebut berdasarkan jumlah kendaraan roda dua, dan roda empat yang biasanya menyeberang  menggunakan kapal, yang mencapai lebih dari 35 ribu kendaraan.

Sebab itu, Khoiri mendesak pemerintah segera memberikan solusi terkait masalah itu. Salah satunya dengan memberikan subsidi kepada perusahaan penyedia jasa penyeberangan.

"Transportasi lain saja diberikan, seperti Trans Jakarta, dan pesawat perintis di Bawean. Lalu kenapa kami tidak?. Kalau memang tidak diberikan, maka dalam waktu hitungan hari saja kami semua akan menutup, dan menarik semua kapal, serta mengalihkannya ke jalur lain," pungkas Khoiri.

Penurunan tarif Tol Suramadu tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya–Madura.

Besaran tarif tol pada jalan Tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.(Dian Kurniawan/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.