Sukses

BI Keluarkan Aturan Lindung Nilai dengan Prinsip Syariah

Fasilitas hedging syariah dikeluarkan mengingat jumlah pembiayaan perbankan syariah dalam valuta asing (valas) terus meningkat.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah (hedging syariah).

Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan‎ Bank Indonesia Edi Susianto mengungkapkan, fasilitas ini diberikan mengingat jumlah pembiayaan perbankan syariah dalam valuta asing (valas) terus meningkat. Selain itu juga mengurangi potensi kerugian karena fluktuasi nilai tukar.

"Misalnya itu kebutuhan dalam pembiayaan ONH, itu terus meningkat, bahkan sesuai perhitungan kita pada 8 hingga 17 tahun ke depan akan mencapai Rp 52-81 juta," kata Edi saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Rabu (2/3/2016).

Dikatakan Edi, transaksi keuangan berbasis syariah ini ke depan akan terus meningkat seiring dengan adanya fasilitas dari pemerintah melalui Komite Nasional Keuangan Syariah yang diketuai langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Dengan adanya hal itu, ke depan berbagai kebijakan dan fasilitas yang berbasis syariah dipastikan Edi akan semakin menjamur. Ini menjadi hal yang wajar dan harus terus dilakukan demi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

"Ke depan akan ada peningkatan signifikan baik dari ekonomi syariah maupun keuangan syariah, dengan begitu, otomatis implikasi ke valas akan meningkat," terang dia.

Edi menambahkan PBI Nomor 18/12/PBI/2016 tentang hedging syariah ini‎ dihasilkan dari adanya restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dalam PBI tersebut diatur dimana pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement. Selain itu pelaksanaan harus Tahawwuth Al Basith atau Tahawwuth Al Muarakkab.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini diantaranya adalah tidak untuk spekulatif sehingga perlu underlying yang non tradable‎, nominal dan jangka waktu hedging syariah maksimal sama dengan underlying, penyelesaian transaksi dengan penyerahan dana pokok secara penuh.

"Selain itu, pembatalan transaksi setelah adanya pembayaran wajib dilakukan dengan penyerahan kembali dana secara penuh," jelas Edi. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini