Sukses

Tapera Bisa Atasi Kekurangan Rumah di RI dalam 4 Tahun

Kehadiran UU Tapera diharapkan mampu mengurangi backlog perumahan yang mencapai 15 juta unit.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa 23 Februari 2016. Adanya UU ini diharapkan mampu mengurangi backlog perumahan yang mencapai 15 juta unit.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, pihaknya optimis keberadaan UU tersebut akan menurunkan tingkat kesenjangan antara ketersediaan dengan jumlah kebutuhan perumahan (backlog) bagi masyarakat.

Dalam hal ini khususnya rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Saya optimis bisa turunkan backlog," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Senin (7/3/2016).

Namun demikian, penurunan backlog ini tidak bisa berlangsung secara cepat. Setidaknya backlog ini baru menurun secara signifikan dalam waktu 4-5 tahun ke depan, setelah program tersebut berjalan.

"Butuh waktu. Tidak bisa kita harapkan pada tahun pertama atau tahu kedua bisa langsung menangani, butuh waktu. Feeling saya tahun keempat atau kelima," kata dia.

Jika program ini telah berjalan dengan baik nantinya, Maurin memperkirakan setiap tahun akan tersedia sekitar 200 ribu hingga 300 ribu rumah baru yang bisa dimiliki oleh para peserta Tapera.

"Mungkin bisa 200 ribu-300 ribu rumah. Dengan demikian backlog-nya bisa turun," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini