Sukses

Lembaga Jasa Keuangan Kini Bisa Proses Izin ke OJK Lewat Online

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan meningkatkan pertumbuhan industri jasa keuangan di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (Sijingga). Ini merupakan teknologi dan peningkatan pelayanan OJK sebagai otoritas keuangan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani mengungkapkan, dengan adanya aplikasi ini diharapkan meningkatkan pertumbuhan industri jasa keuangan di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.

"Jadi dengan begini nantinya industri dapat tercipta lebih cepat, karena perizinan sudah cepat keluar, jadi tidak selalu bolak-balik ke kantor OJK," kata dia di Jakarta, Selasa (8/3/2016).


Firdaus mengungkapkan, peluncuran aplikasi ini juga bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi yang telah dilaksanakanOJK.

Sebelumnya, OJK juga telah meluncurkan satu sistem informasi terkait dengan pengawasan, yaitu Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Resiko (Siribas) pada akhir 2015.

Sistem ini sampai saat ini sudah digunakan industri keuangan non bank termasuk perusahaan pembiayaan dalam penyampaian laporan self assessment tingkat resiko perusahaan pembiayaan kepada OJK.

Tidak hanya itu, dengan semakin banyak aplikasi atau fasilitas berbasis internet yang digunakan OJK, Firdaus mengaku akan meningkatkan kinerja lembaganya sebagai lembaga independen.

"Jadi ini upaya mengurangi pertemuan tatap muka. OJK ingin bekerja secara bersih, salah satu upayanya dengan menggunakan sistem ini," tegas dia.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama OJK juga meluncurkan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Untuk mendukung ini, OJK mengeluarkan Surat Edaran OJK tentang pedoman laporan bulanan perusahaan pembiayaan.

Surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan laporan bulanan perusahaan pembiayaan yang akan disampaikan melalui SIPP dengan mekanisme penyampaian laporan secara langsung kepada OJK yang akan mulai efektif pada Juni 2016. (Yas/Nrm)

 

Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.