Sukses

Pemerintah Sudah Tentukan Harga Pembelian Saham Freeport?

Freeport Indonesia menawarkan saham kepada pemerintah sebesar 10,64 persen seharga US$ 1,7 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menentukan kisaran harga pembelian saham yang ditawarkan PT Freeport Indonesia (PTFI). Perusahaan tambang asal Amerika ini menawarkan saham kepada pemerintah sebesar 10,64 persen seharga US$ 1,7 miliar.

Penetapan kisaran harga ini diungkapkan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Budi Gunadi Sadikin, yang ditugaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk masuk dalam Tim Divestasi Saham Freeport.

"Nilai range sih kira-kira sudah ada. Tapi mungkin perlu finalisasi supaya lebih rinci lagi nilainya berapa. Tapi balik lagi saya cuma pemain pengganti," jelas dia di Jakarta, Senin (14/3/2016).

Dia mengakui bertugas mendampingi Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro untuk mengkaji divestasi saham Freeport.

"Saya diusulkan Ibu Menteri untuk mendampingi Pak Deputi, Pak Aloy untuk aktif di sana. Sudah ada meeting pertama kali cuma saya pas luar kota. Saya udah update Pak Aloy. Sedang menyusun rencana kerja tapi saya pembantu aja," jelas dia.

Meski begitu, pihaknya masih enggan membeberkan kisaran pembelian harga saham tersebut. "Saya belum resmi dapat surat pengangkatannya. Lebih baik yang berwenang dulu," ungkap dia.


Sebagai informasi, Tim Divestasi Freeport merupakan bentukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan wakilnya berasal dari lintas kementerian. Dari Kementerian BUMN, Rini Soemarno menunjuk Aloysius K Ro dan Budi Gunadi Sadikin.

Pada 14 Januari lalu, Freeport menawarkan saham kepada pemerintah sebesar 10,64 persen dengan harga US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23 triliun.

Penawaran saham ini sesuai dengan aturan kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77  Tahun 2014.

Dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk Divestasi Freeport  dilakukan bertahap. Di mana pemerintah telah memiliki 9,36 persen. Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen  saham. (Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.