Sukses

Komisi XI DPR Sepakati RUU Antikrisis

RUU PPKSK diharapkan disahkan menjadi UU sebagai payung hukum manajemen krisis di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan/RUU PPKSK untuk dibawa dalam pembicaraan tingkat II paripurna, Kamis (17/3/2016).

Pemerintah dan Komisi XI berharap RUU Antikrisis ini dapat disahkan menjadi UU sebagai payung hukum manajemen krisis di Indonesia.

"Seluruh fraksi setuju RUU PPKSK dibawa ke sidang paripurna," ucap Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit seraya mengetuk palu tanda kesepakatan bersama di gedung DPR, Jakarta.

Dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU PPKSK yang dihadiri pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 10 fraksi menyampaikan pandangannya atas RUU PPKSK tersebut.

Seluruh fraksi kompak menyetujui RUU PPKSK untuk melaju ke tahapan selanjutnya di tingkat paripurna seluruh anggota DPR RI. Beberapa fraksi yang menyepakati RUU tersebut adalah partai Gerindra.

Anggota partai Gerinda, Kardaya Warnika, mengatakan dengan RUU tersebut, penanganan bank bermasalah diselesaikan melalui bail-in (dari pemilik modal), bukan lagi dari bail-out (dana talangan) pemerintah.

"Untuk menghindari kerugian negara yang besar, penggunaan dana APBN dalam untuk menalangi bank bermasalah harus dihindari. Juga pengambilan keputusan penanganan krisis perbankan di tangan presiden, tidak hanya cukup di tingkat komite," ujar dia.

Dari fraksi Golongan Karya, Aditya Anugrah Moha berpendapat pemerintah harus belajar dari pengalaman krisis Asia 1997-1998 dan resesi global 2008, sehingga perlu membuat kebijakan penanganan krisis yang dituangkan dalam RUU PPKSK.

"Ada poin krusial, di mana dalam RUU PPKSK harus mengatur mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan biaya besar yang dapat mengganggu perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, harus menerapkan prinsip kehati-hatian supaya tidak memicu moral hazard," ujar Aditya.

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, mengaku lega dengan hasil keputusan raker dengan Komisi XI DPR. Lega karena setelah pembahasan selama 8 tahun akhirnya ada titik terang.

"Ini merupakan hasil yang bersejarah. Karena sejak 2008 sudah disampaikan (RUU), baru hari ini bisa disepakati. Ini berkat kerja sama yang baik dan kami minta jika kepada DPR untuk menjadi mengawasi pelaksanaan UU tersebut, apabila ada bagiannya yang tidak dijalankan dengan baik," kata Bambang.

Ia optimistis RUU PPKSK bakal gol dan disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna yang diagendakan berlangsung pukul 15.00 WIB.

"Mudah-mudahan berjalan smooth di paripurna. Karena biasanya beres di sini, beres juga di paripurna. Ini sudah sesuai dengan diskusi di tingkat global, bahwa bail-out bukan opsi lagi yang dikedepankan, tapi dari bail-in," ujar Bambang. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.