Sukses

Menteri Jonan: Transportasi Online Belum Pernah Uji KIR

Ribuan pengemudi kendaraan umum terutama pengemudi taksi menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Selasa (22/3/2016) ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan pengemudi kendaraan umum terutama pengemudi taksi menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Selasa (22/3/2016). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan para pengemudi terhadap ‎layanan transportasi online yang dianggap ilegal.

Menanggapi aksi tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, aksi unjuk rasa sebenarnya menjadi hak setiap orang. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Yang saya tahu, orang‎ melakukan demo kan hak yang diatur juga dalam konstitusi, yang tidak boleh melakukan tindak anarkis. Itu harus diproses pidana karena ada perusakan dan sebagainya. Kalau demonya sendiri tidak masalah. Hampir setiap hari juga di Jakarta ada demo," ujarnya di studio Liputan6,SCTV Tower, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Sementara terkait dengan penolakan terhadap layanan transportasi online, ‎Jonan menyatakan sistem online pada moda transportasi sebenarnya bukan hal yang baru. ‎Hal ini telah diterapkan pada moda transportasi lain beberapa tahun lalu.

"Isi tuntutannya begini, penggunaan aplikasi online untuk transportasi ini sebenarnya bukan yang pertama kali di Indonesia. Saya waktu bertugas di KAI itu reservasi online dan sebagainya. Bisa reservasi dengan handphone masing-masing dijalankan 2-3 tahun, bahkan 4 tahun lalu," kata dia.

Jadi menurut Jonan, penggunaan aplikasi dan sistem online dalam transportasi bukan suatu hal yang baru. Dan hal ini merupakan tuntutan kemajuan zaman. "Jadi ini biasa saja. Yang jadi tuntutan itu sarana kendaraannya," tandas dia. 

Menurut Jonan, seluruh usaha transportasi yang berjalan di Indonesia harus mengikuti undang-undang. Untuk transportasi umum, aturan yang ada wajibkan terdaftar dalam kumpulan badan usaha. " Bisa macam-macam seperti yayasan atau koperasi, mau perseroan terbatas silahkan saja," tutur dia.

Syarat lain yang harus diwajibkan adalah uji kelayakan kendaraan (KIR). Sejauh ini, Jonan belum mendapat informasi bahwa transportasi online yang ada saat ini telah melakukan uji KIR. "Mungkin akan dilakukan," tambah dia. 

Untuk diketahui, Ribuan pengemudi taksi demonstrasi menolak keberadaan angkutan umum berpelat hitam. Mereka bergerak ke Gedung DPR RI untuk menyuarakan aspirasinya.


Namun pada perjalanannya, mereka berhenti di sejumlah titik, seperti dekat Pintu Tol Kuningan 1. Mereka memarkir taksinya di jalur jalan paling kanan dan busway di jalan tersebut. Sejumlah sopir taksi yang berdemo kemudian melakukan sweeping ke sopir taksi yang masih mengangkut penumpang.

Alhasil, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan macet. Begitu pula dengan arus lalu lintas di tol.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.